Seorang Pencuri Sarang Walet di Kubu Dibekuk Polisi, Empat Lainnya Berhasil Kabur
AKBP Didik Dwi Santoso membenarkan kejadian tersebut, dimana kata dia ada empat terduga pelaku lain yang masih dalam lidik
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
Seorang Pencuri Sarang Walet di Kubu Dibekuk Polisi, Empat Lainnya Berhasil Kabur
MEMPAWAH - Unit Reskrim Polsek Kubu meringkus seorang pria brinisial MH (41) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet di TR 12, Desa Teluk Nangka, Kecamatan Kubu, Senin (6/5/2019) sekira pukul 03.00 dini hari WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso membenarkan kejadian tersebut, dimana kata dia ada empat terduga pelaku lain yang masih dalam lidik yakni Ciku, Apung, Acin dan Bulek.
"Kronologis kejadian dimana saat itu anggota Polsek Kubu mendapat laporan dari warga yang mengaku penangkaran burung walet miliknya sedang di curi orang," ujarnya, Jumat (10/5).
Baca: Data Situng KPU 99,99%, Hasil Pilpres 2019 di Bali! Jokowi Sapu Bersih Kemenangan 9 Kabupaten & Kota
Baca: Tim Dokter Forensik Muhammadiyah Cari Sebab Wafatnya 500 KPPS, Jubir BPN Dahnil Singgung Pemerintah
Baca: Diprediksi Kembali Duduki Kursi DPRD Landak Periode 2019-2024, Ini Komitmen Cahya Tanus
Kapolres melanjutkan, mendapat informasi tersebut anggota Polsek Kubu langsung menuju ke TKP dan terlihat empat orang yang melarikan diri ke belakang rumah walet.
"Saat dilakukan pengejaran, hanya MH yang berhasil di amankan sementara empat lainnya berhasil melarikan diri, saat diperiksa tampak pintu rumah walet sudah jebol, dan sebagian lampunya mati," jelasnya.
Anggota Polsek Kubu terus melakulan penyisiran dan mengejar pelaku dibantu oleh masyarakat, kemudian ditemukanlah satu unit sepeda motor milik pelaku disekitar rumah walet yang seterusnya diamankan ke Mapolsek Kubu.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, beberapa sarang burung walet, masker warna biru dua helai, dua gembok, sarung tangan, perlengkapan bongkar, dan rekaman CCTV," pungkas Kapolsek.