Sekda Masih Menunggu Putusan Inkrah Untuk Proses Pemecatan Donatus
Menyikapi vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang menjatuhkan hukuman 1 tahun kurungan penjara
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Sekda Masih Menunggu Putusan Inkrah Untuk Proses Pemecatan Donatus
KETAPANG - Menyikapi vonis putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang menjatuhkan hukuman 1 tahun kurungan penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus.
Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang mengaku tinggal menunggu surat resmi terkait putusan hukum tetap untuk melakukan pengajuan pemecatan terhadap terpidana.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Farhan mengaku kalau pihaknya sudah mendengar vonis terhadap mantan Kadis PUTR Ketapang tersebut, dari beberapa pemberitaan media massa.
Namun untuk proses pemecatan terhadap terpidana pihaknya masih menunggu kepastian hukum tetap.
Baca: Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara
Baca: BREAKING NEWS - Gadis Belia Pontianak 2 Tahun Korban Cabul, Pria ED Ancan Sebar Foto & Video Vulgar
Baca: DAFTAR Jumlah Caleg DPR RI di Kota Singkawang dari 4 Partai
"Prinsipnya kami menunggu proses hukumnya sampai inckrah, kepastian tidak ada upaya hukum lainnya baik banding dan lainnya, karena sampai sekarang kita belum mendapat surat resmi mengenai putusan hukum tetapnya," ungkapnya, Jumat (10/05/2019).
Namun jika semua proses hukum sudah selesai dan inckrah, Farhan menegaskan akan langsung memproses terkait pemecatan terpidana lantaran hal tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
"Karena sesuai aturan tidak boleh diangkat atau diaktifkan kembali, jadi memang harus diberhentikan," tegasnya.
Dan terkait aturan-aturan teknis secara detail, menurut Farhan agar dipertanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Ketapang.
"Dari kasus ini, kita mengimbau kepada seluruh ASN untuk bekerja sesuai jalur ketentuan yang ada, berhati-hati, dan tidak melanggar aturan atau melakukan tindakan yang akan menimbulkan resiko hukum. Imbauan saya sampaikan untuk diri sendiri dan seluruh kawan-kawan yang mengabdikan diri sebagai ASN," tandasnya.