Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara
KETAPANG - Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus dengan hukuman selama satu tahun penjara serta menyita barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp 19 juta untuk negara. Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung, Senin (29/04/2019) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus mengatakan kalau putusan terhadap terpidana mantan Kadis PUTR telah disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada pekan lalu.
"Pembacaan putusannya senin 29 april lalu. Yang mana dalam putusan tersebut majelis hakim menjatuhi terpidana hukuman satu tahun kurungan penjara," ungkapnya, Kamis (08/05).
Baca: BREAKING NEWS - Gadis Belia Pontianak 2 Tahun Korban Cabul, Pria ED Ancan Sebar Foto & Video Vulgar
Baca: DAFTAR Jumlah Caleg DPR RI di Kota Singkawang dari 4 Partai
Agus melanjutkan, putusan yang disampaikan majelis hakim pengadilan negeri tipikor memang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya, yang mana dalam tuntutan pihaknya menuntut terpidana hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Tuntutan lebih rendah. Selain vonis kurungan penjara, barang bukti uang yang diduga hasil dari pungli sebanyak Rp 19 juta dirampas untuk negara," jelasnya.
Dalam fakta persidangan, terpidana terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Saat ini terpidana harus menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, karena terpidana menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lainnya," tandasnya.