Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh Sembunyikan Barang Haram Dalam Botol Jamu, Diringkus Polisi

Saat itu juga MI langsung digiring ke Mapolres Mempawah beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
MI (36) terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Sungai Bakau Besar beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Mempawah. 

Pengedar Sabu di Sungai Pinyuh Sembunyikan Barang Haram Dalam Botol Jamu, Diringkus Polisi

MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah menggrebek satu unit rumah milik MI (36) di Desa Sungai Bakau Besar, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Kamis (9/5/2019) sekira pukul 21.00 malam WIB.

Hal itu dilakikan karena mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba di Desa Sungai Bakau Besar, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI (36).

"Mendapat laporan itu, Sat Res Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian pada satu unit rumah milik MI pada Kamis (9/5/2019) kemarin," ujar Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, Jumat (10/5/2019) siang.

Baca: Apresiasi Kinerja Polisi Bekuk Begal di Sungai Pinyuh, Dewan Ajak Masyarakat Waspadai Kejahatan

Baca: Begal di Sungai Pinyuh Diringkus Polisi Ternyata Residivis, Sudah Lama Resahkan Warga

Kapolres mengatakan bahwa Sat Res Narkoba Polres Mempawah telah berhasil membekuk MI pada Kamis (9/5/2019) sekira pukul 22.00 WIB didalam rumahnya.

"Saat di grebek, anggota pertama kali bertemu dengan istri MI, dan melihat MI sedang berada di ruang tamu, saat itulah langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersebut," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, telah ditemukan satu botol kaleng rokok yang isinya beberapa klip transparan yang sudah kosong.

Baca: Polisi Ringkus Begal di Sungai Pinyuh, Terungkap Tanpa Sengaja Oleh Pacar Korban

Baca: Tiga Kali Tembakan Peringatan Tak Dihiraukan, Begal di Sungai Pinyuh Dilumpuhkan dengan Timah Panas

"Sebab itulah kita merasa curiga dan terus melakukan penggeledahan, tak lama kemudian ditemukan satu botol bekas jamu yang didalamnya ada enam klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, botol berisi sabu tersebut ditemukan dibawah kamar rumah MI. "Setelah dilakukan penimbangan, sabu tersebut seberat 1.84 gram," imbuhnya.

Lebih jauh Kapolres mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu juga ditemukan satu pipet atau sedotan ujungnya lancip yang digunakan sebagai sendok sabu.

"Kita juga telah mengamankan uang tunai Rp. 300 ribu rupiah dan satu unit hanphone Nokia bewarna putih," tambahnya.

Saat itu juga MI langsung digiring ke Mapolres Mempawah beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. (Yak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved