Dinas Perikanan Optimal Awasi Ilegal Fishing di Kapuas Hulu
pembentukan nomenklatur OPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2017 lalu, tugas pokok dan fungsi pengawasan perikanan tidak menjadi wewenang Dinas Perikanan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Dinas Perikanan Optimal Awasi Ilegal Fishing di Kapuas Hulu
KAPUAS HULU - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Roni Januardi menyatakan, saat pembentukan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2017 lalu, tugas pokok dan fungsi pengawasan perikanan tidak menjadi wewenang Dinas Perikanan.
"Namun pada tahun 2019, wewenang tersebut telah kembali kepada Instansi tersebut. Ada surat edaran dari Sekretaris Jendral Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang menerangkan pengawasan dilakukan juga oleh Dinas Perikanan. Khususnya untuk pengawasa tingkat Kabupaten," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca: Album Map of the Soul: Persona Raih Sertifikasi Emas di Jepang, BTS Segera Rilis Single Terbaru!
Baca: Satreskrim Polres Sambas Beberkan Kronologi Penangkapan Pembawa Gula Ilegal
Baca: Bupati Citra Akan Evaluasi 203 Pejabat yang Baru Dirotasi
Roni menjelaskan, dalam pengawasan perikanan dan penindakan ilegal fishing memang harus ada penyidik, karena Dinas Perikanan tidak ada penyidik maka kerjasama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Badau dan Polair.
"Sebab dua Instansi tersebut ada penyidiknya. Jadi ada tim dalam pengawasan dan penindakan masalah ilegal fishing," ucapnya.
Menurutnya, dengan kembalinya tugas pokok dan fungsi pengawasan ke Dinas Perikanan, ditambah dengan adanya Tim. "Operasional kita akan lebih banyak, karena sudah ada dianggarkan di Tahun 2019," ujarnya.
Pengawasan nanti tidak semata dari Tim Dinas Perikanan saja, melainkan dari PSDKP dan Polair juga ikut serta. Tetapi juga akan mengaktifkan lagi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan, yang dulu sudah terbentuk. "Kami akan bekerjasama mengawasi ilegal fishing di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.