Satreskrim Polres Sambas Beberkan Kronologi Penangkapan Pembawa Gula Ilegal

pelapor mengecek muatan mobil itu dan ternyata berisikan gula pasir putih yang bertuliskan A1 For Export Plase Stroee In Cool Dry Plase

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Tersangka AH (50) saat di amankan oleh Satreskrim Polres Sambas. 

Satreskrim Polres Sambas Beberkan Kronologi Penangkapan Pembawa Gula Ilegal

SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku tindak pidana Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah menerima laporan polisi bahwa ada yang membawa gula ilegal dari Malaysia.

"Iya, pada hari Rabu tanggal 8 Mei lalu, Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil Toyota Kijang warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1498 C sedang mengangkut barang-barang yang diduga berasal dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," jelasnya, Jum'at (10/5/2019).

"Selanjutnya kita bersama dengan pelapor dan anggota lainnya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tepatnya pada sekira pukul 21.30 Wib kita menemukan mobil dimaksud sedang melintas dari arah sajingan menuju ke Sambas," ungkapnya.

Baca: Album Map of the Soul: Persona Raih Sertifikasi Emas di Jepang, BTS Segera Rilis Single Terbaru!

Baca: Polres Sambas Kembali Amankan Pelaku Pembawa Gula Ilegal

Baca: Rapat Pleno Tingkat KPU Provinsi di Skors, Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan, setelah menemukan mobil tersebut. Palapor lansung menghentikan mobil tersebut.

"Kemudian pelapor langsung memberhentikan mobil tersebut dan melihat ada dua orang didalam mobil yaitu H selaku sopir dan pemilik barang AH. Selanjutnya pelapor mengecek muatan mobil itu dan ternyata berisikan gula pasir putih yang bertuliskan A1 For Export Plase Stroee In Cool Dry Plase dengan jumlah 33 karung dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) Kg/karung yang diduga berasal dari Negara Malaysia," katanya.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut di peroleh AH dari Malaysia, dengan masuk dari daerah Jagoi Kabupaten Bengkayang dengan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Oleh karenanya, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Selanjutnya terhadap pemilik barang AH dan Supir H berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Adapun pasal yang akan di kenakan adalah pasal 62 Jo pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved