Terima Kompensasi 10 Juta Atas Terpilihnya Kakanwil Kemenag Jatim, Menag Serahkan Uangnya ke KPK

Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Screenshoot Hael 1 

Terima Kompensasi 10 Juta Atas Terpilihnya Kakanwil Kemenag Jatim, Menag Serahkan Uangnya ke KPK

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal duit Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Dia menyatakan duit itu sudah dilaporkannya ke KPK sebulan lalu.

"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Dia mengatakan menyerahkan uang itu ke KPK karena merasa tidak berhak menerimanya.

"Bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon sebaiknya menanyakan langsung pada KPK," ucapnya.

Lukman juga tak menjawab pertanyaan lain soal materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan penyidik KPK bekerja secara profesional.

"Saya merasa bersyukur bahwa pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK bisa berlangsung dengan sangat lancar. Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Lukman.

Sayangnya, Lukman tak menjelaskan soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang pernah disita KPK dari ruang kerjanya.

"Saya sudah sampaikan tadi kalau materi perkara mohon tanyakan pada KPK," kata Lukman.

Menag tidak menjelaskan asal usul duit itu. Lukman juga tak menjawab soal alasannya mengabaikan surat dari KASN terkait seleksi jabatan di Kemenag. "Mohon maaf, saya pikir sudah jelas keterangan saya sudah jelas," ujar Lukman sambil berjalan ke mobil.

Nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy (Rommy). Lukman disebut menerima uang.

Baca: Head to Head Liverpool Vs Tottenham Final Liga Champions 2019 dan Statistik Kontras Tim ke Final UCL

Baca: Kepergok Sering Pakai Jilbab, Benarkah Celine Evangelista Istri Stefan William Masuk Islam?

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pengkadan

Sebelumnya, KPK mengultimatum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (8/5).

Lukman diperiksa terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy).

Lukman tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 09.50 WIB.

"Saya memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani," ucap Lukman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved