Ramadan
Info Terbaru THR PNS dan Pensiunan Idul Fitri 1440 H, Ini Jadwal Libur Lebaran PNS Tahun 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Info Terbaru THR PNS dan Pensiunan Idul Fitri 1440 H, Ini Jadwal Libur Lebaran PNS Tahun 2019
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pemerintah memastikan segera cairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Peraturan Pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR PNS dan pensiunan mencapai Rp 20 triliun.
"Peraturan Menteri Keuangannya (PMK) kami selesaikan hari ini dan sesudah itu kementerian atau lembaga dan daerah sudah bisa memulai proses mengajukan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com di Jakarta, Rabu (08/05/2019).
Baca: Kumpulan Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Cetakan, Praktis dan Anti Ribet!
Baca: Sudah Ada Kepastian dari Menpan RB Syafruddin! Catat Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019
Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan akan cair pada 24 Mei 2019 atau sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.
Namun demikian, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan tahun karena tujuan awalnya ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak.
Bila ditotal, maka anggaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2019 mencapai Rp 40 trilliun, atau melonjak dari Rp 35,8 triliun pada 2018.
Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan memiliki dampak kepada kepercayaan konsumen berbelanja. Hal itu diyakini akan turut membantu pertumbuhan ekonomi meskipun sangat kecil dampaknya.
"Namun ada sisi musiman di mana masyarakat secara keseluruhan, non ASN pun, melakukan kegiatan pada sekitar bulan Ramadhan dan hari raya nanti. Itu yang diharapkan dapat mendorong konsumsi," kata Sri Mulyani.
Saat ini, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak. "Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Libur Lebaran 11 Hari