Polantas Polresta Pontianak Lakukan Razia Kendaraan Roda 4, Satu Pelanggaran Ditilang Rp 500 Ribu

IPDA Arifin menegaskan pihaknya bersama Dishub melakukan agenda rutin dalam menertibkan angkutan agar mentaati aturan yang ada

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Syahroni
Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas Satlantas Polresta Pontianak, IPDA Arifin   

Polantas Polresta Pontianak Lakukan Razia Kendaraan Roda 4, Satu Pelanggaran Ditilang Rp 500 Ribu

PONTIANAK - Puluhan Personel Polantas Polresta Pontianak mengghentikan setiap kendaraan angkutan roda empat keatas di Depan Kantor Wali Kota Pontianak bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dalam giat razia penertiban.

Kanit Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan Lalu Lintas Satlantas Polresta Pontianak, IPDA Arifin menegaskan pihaknya bersama Dishub melakukan agenda rutin dalam menertibkan angkutan agar mentaati aturan yang ada serta menjaga keselamatan dalam berlalulintas.

Arifin menjelaskan sasaran dalam melakukan operasi kali ini adalah menindak mereka yang melanggar seperti tidak memiliki SIM dan lainnya.

"Sasaran kami pertama adalah pelanggaran yang tidak memiliki kelengkapan surat-menyurat seperti SIM dan lainnya. Kemudian kelengkapan kendaraan angkutan umum roda empat ke atas," ujar Arifin saat diwawancarai, Rabu (8/5/2019).

Baca: Jadwal Imsak, Sholat dan Buka Puasa di Bali Ramadhan 2019: Ini Doa Sahur dan Doa Buka Puasa Ramadan

Baca: Ramdan Beberkan 21 Orang Penyelenggara Pemilu Meninggal dan 112 Sakit di Kalbar

Baca: Pria Idaman Banyak Wanita, Raffi Ahmad Ternyata Bukan Kriteria Suami Nagita Slavina

Ia menyampaika  hasil penertiban, pihaknya banyak menemukan pengendara yang tidak memiliki SIM yang sesuai segmen kendaraan. 

Kemudian ada juga yang tidak mengantongi STNK, kunci pengaman kontainer dan banyak kendaraan yang tidak memasang plat nomor kendaraan.  Pelanggaran  yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ia berharap semua supir maupun pemilik kendaraan harus memperhatikan hal-hal sekecil apapun terkait kendaraan karena itu menyangkut terhadap nyawa orang lain juga.

"Sehingga kalau terjadi kecelakaan atau insiden kita susah untuk mendeteksi. Kita jatuhkan sanksi tilang, nanti dendanya akan dijatuhkan oleh pengadilan," tegasnya.

Untuk satu jenis pelanggaran misalnya tidak ada SIM maka akan diberikan sanksi tilang Rp500 dan abila ada pelanggaran lainnya maka sanksinya akan meningkat.

"Kita juga menyayangkan kontainer yang tidak ada lock pengaman dari boxnya, apabila tidak dikunci kita khawatirkan bisa turun saat menanjak maupun menikung," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved