Pemugaran Tak Harus Menghilangkan Nilai Historis
Annisa Januari mengatakan pemugaran bangunan bersejarah sebaiknya tidak menghilangkan nilai historis bangunan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemugaran Tak Harus Menghilangkan Nilai Historis
PONTIANAK - Lulusan pendidikan sejarah IKIP PGRI Pontianak, Annisa Januari mengatakan pemugaran bangunan bersejarah sebaiknya tidak menghilangkan nilai historis bangunan tersebut.
Seperti bangunan Gereja Katedral Santo Yoseph Pontianak, yang saat ini berdiri megah. Bangunan Gereja Katedral Santo Yoseph Pontianak lama sepengetahuannya rampung dibangun pada Desember 1909.
Kesan kolonial dan kunonya sangat epik bergaya indis, bangunan yang menjadi saksi sejarah bagaimana misionaris dari Ordo Kapusin (OFMCap) menyebarkan agama katolik di Pontianak bahkan Kalbar.
"Saya menyayangkan pembangun gereja baru yang megah ini tidak meninggalkan sedikitpun bentuk keaslian bangunan awal dengan atau tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Baca: Perbakin Mempawah Komitmen Ciptakan Atlet Menembak Handal
Baca: Amad Tiga Kali Terjaring Razia dan SIM Masih Ditahan Sudah Terjaring Kembali
Baca: Barcelona Tersingkir, Liverpool Runtuhkan Dominasi Spanyol di Liga Champions
Annisa juga mengatakan sepengetahuannya yang masih asli digedung katedral yang sekarang adalah peralatan ibadah yang tertata rapi di altar dan daun pintu utama yang menggunakan daun pintu bangunan lama. Serta penggunaan kayu ulin dari bangunan yang lama untuk bangunanan gereja yang baru ini.
Ia juga mengatakan bangunan gereja yang baru megah memang namun nilai historis-nya telah lenyap. Generasi muda hanya bisa membacanya di buku tanpa melihat nyata bangunan dengan indra. Dirinya meminta pemerintah dan masyarakat harus bersinergi merawat peninggalan sejarah di suatu kota/daerah.
"Saya pikir membludaknya jumlah jemaat bukan satu alasan yang kuat untuk meratakan bangunan awal dengan tanah," imbuhnya.
Pemerintah harusnya serius menggalakan revolusi mental masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk mengetahui sejarah suatu bangunan, peristiwa, kejadian, penamaan dan lainnya. Supaya dapat mengambil sikap yang arif dan bijaksana.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 063/U/1995 tentang perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya, maka bangunan Gereja Katedral Santo Yoseph yang lama merupakan 1 dari 12 benda cagar budaya di Pontianak. Penghilangan satu benda cagar budaya tentulah beriring konsekuensi.
"Terlepas dari pada itu saya berharap keberagaman bukanlah tolak ukur perpecahan. Namun keberagaman dapat menyatukan kita semua di negara Indonesia, di Kalbar, di Pontianak," ujarnya.
Kunjungan Satu Dalam Perbedaan (SADAP) dan Komunitas Bela Indonesia Chapter Kal-Bar serta Temu Pemuda Lintas Iman (Tepelima) mengajak anak muda untuk bersama merawat keberagaman dengan mengunjungi berbagai tempat ibadah.
Pada kunjungan ke Katedral dihadiri sekitar 40 orang dari berbagai latar belakang. Dengan narasumber yang dihadirkan adalah Frater Nera.
Pada kunjungannya, selain mendengarkan penjelasan dari pemateri juga membuka beberapa sesi pertanyaan.