Vici Nilai Yang Dilakukan Bawaslu Pontianak Wajib Diikuti dan Dilindungi Undang-undang
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn mengungkapkan hal yang dilakukan Bawaslu Pontianak
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Vici Nilai Yang Dilakukan Bawaslu Pontianak Wajib Diikuti dan Dilindungi Undang-undang
PONTIANAK - Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn mengungkapkan hal yang dilakukan Bawaslu Pontianak wajib diikuti lembaga lainnya untuk keterbukaan informasi karena dilindungi UU.
"Tentu kita sangat mengapresiasi apa yang Bawaslu lakukan dengan membuka ruang bagi peserta pemilu maupun masyarakat untuk mendapatkan salinan C1," katanya, Senin (06/05/2019).
Hal ini, kata dia, tentunya sejalan dengan semangat penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil, dimana dalam setiap tahapan masyarakatdapat terlibat untuk mengawasi pelaksanaannya muali dari tahap awal hingga akhir.
Hanya tentu saja, lanjutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah seharusnya itu dilakukan dari sejak awal perhitungan suara dilakukan.
Baca: Lebih Dari 300 Obor Menyala Dalam Rangka Menyambut Ramadan di Desa Parit Bugis
Baca: Penuhi Kebutuhan Informasi Publik, Bawaslu Beri Masyarakat Akses Data Salinan C1
Baca: Konseling dengan Psikolog, Korban Cabul Oknum Polisi Kayong Utara Dibawa ke Pontianak
"Mengingat bahwa C1 merupakan informasi yang terbuka, seharusnya sejak awal Bawaslu mengumumkan informasi mengenai C1 yang bisa diperoleh/diminta dari Bawaslu, sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat mengenai bagaimana cara mendapatkannya seperti yan terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini," imbuhnya.
Jika sejak awal dilakukan, menurut Vici tentu dapat meminimalisir kecurigaan yang terjadi di masyarakat terhadap adanya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ia menilai, keterbukaan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi badan publik/lembaga lainnya.
Namun yang namanya informasi, kata dia, apalagi yang sifatnya terbuka, menjadi kewajiban badan publik untuk mengumumkannnya tanpa diminta apalagi yang menyangkut kepentingan umum.
"Oleh sebab itu, jangan sampai sudah dipertanyakan dulu baru dibuka, tetapi secara berkala harus diupdate dan diberikan apa yang menjadi hak publik atas informasi," terangnya.
Diterangkan Vici pula, dalam penyebaran informasi, jika terkait data dan data tersebut belum valid atau final, maka badan publik diperkenankan untuk tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada publik sampai data sudah final.
Demikian juga, lanjutnya, apabila informasi tersebut menyangkut kepentingan pertahanan dan keamanan negara, menyangkut kerahasiaan bisnis, atau meyangkut rahasia pribadi seseorang (yang bukan pejabat negara), maka informasinya masuk kategori rahasia dan tidak diperkenankan dibuka untuk publik.
"Jadi badan publik tidak perlu khawatir, karena hak-hak badan publik atas informasi juga dilindungi oleh UU," pungkasnya.