Tjhai Chui Mie Keluarkan Edaran, Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Berubah

Tjhai Chui Mie mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800 / 204/ SETDA OR-B Tentang jam kerja Pegawai ASN pada bulan suci Ramadan 1440 H.

net
Ramadan 1440 H 

Tjhai Chui Mie Keluarkan Edaran, Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Berubah

SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800 / 204/ SETDA OR-B Tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan suci Ramadan 1440 H.

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H.

Dalam Surat Edaran tersebut pada Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 07.30 hingga 14.30 wib, dan jam istirahat mulai pukul 11.45 hingga pukul 12.15 siang.

"Sedangkan pada Jumat jam masuk mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.00 sore, sedangkan jam istirahat mulai pukul 11. 30 hingga 12.30 siang," kata Wali Kota Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie dalam surat edaran, Senin (6/5/2019).

Baca: Presiden Dayak Apresiasi Keberhasilan Polisi dan Tentara Amankan Pemilu di Landak

Baca: Antisipasi Kriminalitas, Anggota Polsek Menyuke Lakukan Patroli Siang

Baca: Momen Ramadan, Harga Daging Ayam Potong di Ngabang Capai Rp 42 Ribu

Dijelaskan pula bagi perangkat daerah yang melaksanakan ketentuan enam hari kerja, maka ketentuan jam kerja ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan ketentuan tetap mengacu pada jam kerja efektif selama bulan Ramadan yaitu 32,5 jam perminggu, dengan pertimbangan tetap mendukung pelayanan langsung kepada masyarakat di antaranya RSUD dan Puskesmas serta unit kerja pendidikan seperti sekolah.

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pelayanan langsung terus menerus selama 24 jam, tetap melaksanakan pelayanan secara bergiliran atau shift yang ditetapkan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Untuk meningkatkan disiplin dan menghindari pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan pada H plus lima dan sesudah cuti bersama dan H-5 sebelum cuti bersama Tahun 2019 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 H.

"Kemudian kegiatan apel pagi selama bulan Ramadan ditiadakan, namun ketentuan absensi secara umum tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi sidik jari di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun 2018 dan disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved