Oknum Polisi Bejat
Oknum Polisi Cabuli Gadis 13 Tahun, KPAID Kayong Utara Minta Dijatuhi Hukuman Berat
Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Kayong Utara meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Oknum Polisi Cabuli Gadis 13 Tahun, KPAID Kayong Utara Minta Dijatuhi Hukuman Berat
KAYONG UTARA - Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Kayong Utara meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap oknum perwira polisi, Ipda AD yang diduga mencabuli gadis 13 tahun.
KPAID Kayong Utara pun mengecam tindakan tersebut.
Ketua KPAID Kayong Utara, Al Ghazali menegaskan, pihaknya akan memastikan bahwa terduga pelaku mendapat hukuman setimpal.
Al Ghazali pun menyebut pihaknya akan mengawasi penanganan proses ini di kepolisian.
"Hukuman berat, ya ini terkait dengan UU Perlindungan Anak juga, di dalam UU Perlindungan Anak, ketika anak jadi korban, termasuk kekerasan seksual, ini kita minta hukuman yang maksimal," kata Al Ghazali ketika dihubungi via telepon, Kamis (2/5/2019).
Al Ghazali menerangkan, KPAID Kayong Utara telah melakukan koordinasi dengan KPAI Kalbar untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Baca: FOTO: Restituta Ajeng PR Manager Dana Tunjukkan Platform Pembayaran Digital Dana di KFC Ayani
Baca: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kabupaten Sanggau Dimulai Hari Ini
Baca: Yacobus: PPK dan KPU Itu Satu Kesatuan, Jadi Bukan Persoalan Netral Tidak Netral
Al Ghazali juga menyebut pihaknya akan mendatangi psikolog.
Sebab, menurut Al Ghazali, korban secara psikologis tentu akan mengalami gangguan.
"Jika nantinya di persidangan terbukti, maka hukuman yang akan diterima minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," imbuh Al Ghazali.
Al Ghazali menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
Kemudian, untuk para orangtua, Al Ghazali mengimbau mereka untuk benar-benar mengawasi dan menjaga anak-anaknya.
"Jangan mudah percaya dengan orang asing," pungkas Al Ghazali.