Pemilu 2019

Yacobus: PPK dan KPU Itu Satu Kesatuan, Jadi Bukan Persoalan Netral Tidak Netral

Ketua KPU Landak Herculanus Yacobus menerangkan, apa yang dibacakan oleh Bawaslu Landak yang menyatakan bahwa PPK Ngabang

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua KPU Landak Herculanus Yacobus (duduk kiri) saat diwawancarai wartawan seusai sidang administratif cepat di Bawaslu Landak pada Kamis (2/5/2019). 

Yacobus: PPK dan KPU Itu Satu Kesatuan, Jadi Bukan Persoalan Netral Tidak Netral

LANDAK - Ketua KPU Landak Herculanus Yacobus menerangkan, apa yang dibacakan oleh Bawaslu Landak yang menyatakan bahwa PPK Ngabang melakukan pelanggaran Pemilu.

Menurutnya itu keliru, dan bukan keputusan mutlak adanya kesalahan. Sebab eksekusi terakhir itu ada di KPU.

"Pleno di PPK itu sudah sesuai prosedur," ujar Yacobus ketika diwawancari Tribun seusai pembacaan putusan sidang administratif cepat di Bawaslu Landak.

Disampaikannya lagi, persoalan data siapa yang paling benar itu akan diadukan dan sandingkan lagi di KPU. "Data pembanding KPU itu banyak, bisa saja scan C1 asli, bisa saja plano teli," ujarnya.

Baca: Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Lakukan Pemaksaan dan Ancaman pada Korban

Baca: Ramadan Fair Wujud Implementasi Kota Tertoleran di Indonesia

Baca: Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Tata Cara Puasa dan Keutamaan Puasa Senin Kamis

Namun kata Yacobus, apabila data-data tersebut tidak bisa menjadi rujukan maka akan dikembalikan lagi ke Bawaslu.

"Jadi mekanisme bahwa, karena PPK harus segera menutup plenonya, tidak mungkin lagi dilakukan proses rekap perbaikan di PPK, tidak mungkin lagi dilakukan persandingan di sana karena tahapannya sudah selesai," jelasnya.

"Maka hal-hal yang belum selesai di tingkat PPK, akan diselesaikan di tingkat KPU. Jika tidak selesai di tingkat KPU, maka jalurnya adalah di tingkat Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Ditanya terkait adanya tudingan dari pihak pelapor yang menyatakan KPU tidak netral dalam sidang di Bawaslu, karena lebih condong membela pihak terlapor.

Yacobus membantah tuduhan tersebut. "PPK dan KPU itu satu kesatuan, jadi bukan persoalan netral tidak netral. Tapi persoalan pembelaan diri juga harus dilaksanakan, itu sah demi hukum. Perselisihan ini adalah adu data atau pun proses siapa yang paling benar, bukti apa yang dipakai," urainya.

"Jadi karena nanti putusan persandingan data, nanti pada saat pleno di KPU itu. Jadi keputusan ini belum mengakomodir bahwa suara ini harus dibuang atau suara ini harus ditambah, tidak, masih panjang proses ini," sebutnya.

Kemudian kata Yacobus, kalau hasil plano teli di KPU dengan hasil di PPK sama, semua harus menerima. "Ini bukan persoalan netral atau tidak netral, tapi persoalan dalam sidang siapa pun orang boleh membela diri. Ini yang digugat ini adalah institusi kelembagaan, KPU itu ada PPK," jelasnya lagi.

Disinggung jika melihat dari hasil formulir putusan acara cepat pelanggaran administratif pemilu oleh Bawslu yang menyatakan PPK Ngabang telah melakukan pelanggaran.

Yakobus menolak keputusan itu. "Belum, bukan salah administrasi. Tapi mencocokkan. Dari mana menyatakan PPK itu salah karena prosedurnya itu benar," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved