Pemilu 2019

Hingga Waktu Habis Partai Bulan Bintang Tak Serahkan LPPDK ke KPU Mempawah, Ini Alasannya

Batas waktu penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ya'M Nurul Anshory
Sekretaris Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Deki Mulyadi saat menyampaikan LPPDK ke KPU Mempawah, Rabu (1/5/2019) sekira pukul 11.00 WIB. 

Hingga Waktu Habis Partai Bulan Bintang Tak Serahkan LPPDK ke KPU Mempawah, Ini Alasannya

MEMPAWAH - Batas waktu penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah berakhir per tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.

Dari total 15 partai politik (Parpol) yang berkewajiban menyampaikan LPPDK ke KPU Kabupaten Mempawah, tersisa satu Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

"Sebenarnya ada 16 Parpol yang berkewajiban menyampaikan LPPDK ke KPU, namun khusus di Kabupaten Mempawah partai PKPI memang tidak ada calegnya, jadi sisa 15," terang Ketua KPU Mempawah, Agoes Soesanto, saat dijumpai di kantornya Rabu (1/5) sekira pukul 11.00 pagi WIB.

"Sampai pukul 11.00 ini kita masih menunggu tiga Parpol lagi yakni PBB, Garuda, dan Bekarya, saat ini sedang ada PKS yang menyampaikan LPPDK," katanya.

Baca: Jaminan Sosial Pekerja, Disnaker Sebut Itu Haknya Pekerja

Baca: Bawaslu Singkawang Masih Lakukan Pengawasan Pemilu

Baca: Dewan Minta Perusahaan Adil dan Pemda Tegas Tindak yang Nakal

Sebenarnya kata dia menimpali, KPU sudah mengingatkan semua Parpol terkait batas akhir penyampaian LPPDK, namun KPU tidak bisa memaksa mereka.

Terpisah, Komisioner KPU Mempawah, Fetrus Anyim mengatakan ada satu Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK yakni Partai Bulan Bintang.

"Sampai batas akhir waktu yang ditentukan kita masih menunggu di kantor KPU dan kita masih belum menerima LPPDK dari partai PBB, karena sudah lewat pukul 18.00 jadi sudah tidak bisa lagi," jelasnya kepada Tribun, sekira pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya Ketua KPU Mempawah, sudah menjelaskan sangsi bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK dimana sesuai dengan PKPU RI maka Parpol tersebut tidak akan dilantik caleg terpilihnya.

"Untuk sangsi berdasarkan surat KPU RI bahwa Parpol peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Kota serta calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yaitu 1 Mei 2019 pukul 18.00 dikenai sangsi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPD Provinsi, Kabupaten Kota, partai politik yang bersangkutan serta calon anggora DPD menjadi calon terpilih," jelasnya.

Agoes menilai, jika Parpol tidak menyerahkan LPPDK ke KPU maka dianggap tidak mematuhi aturan KPU, sebab kata dia, sudah jelas dalam PKPU RI bahwa semua Parpol yang mengikuti Pemilu wajib menyerahkan LPPDK.

Saat di konfirmasi kepada Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Mempawah, Ramdani menjelaskan bahwa ada kendala teknis yang menyebabkan partainya tidak menyerahkan berkas LPPDK ke KPU.

"Sebenarnya berkasnya sudah kita siapkan, karena yang ditugaskan untuk menyerahkan ke KPU berhalangan, jadi tidak bisa, dia sedang berada di Pontianak," jelasnya.

Ramdani mengaku bahwa ia sudah mengetahui sangsi yang mengancam partai jika tidak menyerahkan LPPDK namun kata dia, pihaknya tidak menyampaikan LPPDK ke KPU bukan karena unsur kesengajaan, tapi karena ada halangan dan kendala teknis.

Disamping itu, Sekretaris Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mempawah, Deki Mulyadi datang ke KPU mewakili partainya untuk menyampaikan LPPDK dan diterima oleh Ketua KPU Mempawah, Agoes Soesanto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved