Tak Serahkan LPPDK, Calon Terpilih Tidak Akan Ditetapkan KPU
Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo mewanti agar peserta pemilu tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Tak Serahkan LPPDK, Calon Terpilih Tidak Akan Ditetapkan KPU
PONTIANAK - Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo mewanti agar peserta pemilu tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
"Sampai hari ini kita masih menunggu peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDKnya, karena waktu yang diberikan dari tanggal 26 April-2 Mei 2019, jadi kita masih menunggu," ujarnya, Minggu (28/04/2019) kepada Tribun.
Seperti yang diketahui, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan satu bagian dari Laporan Dana Kampanye (LDK).
LDK sendiri terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca: Awan Hitam Dominasi Cuaca di Kota Sanggau Hari Ini
Baca: Inilah 6 Nama Dusun yang Ada di Kecamatan Segedong
Baca: Kabar Duka, Ibunda Aa Gym Meninggal Dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung
Diterangkan Mujiyo, seluruh proses kampanye yang dikeluarkan dananya wajib dibuatkan laporannya baik untuk penerimaan dan penggunaan kemudian dirinci.
"KPU tidak mengaudit, KPU dalam hal ini memfasilitasi dan menyaksikan peserta pemilu untuk menyampaikannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk, yang mengaudit adalah KAP," katanya.
Diungkapkannya pula, peserta pemilu wajib menyampaikan LPPDK. Sehingga jika ada yang tidak melaporkan maka calon bersangkutan tidak akan ditetapkan.
"Nanti yang akan menilai tim verifikator terkait kepatuhan, apakah caleg, partai patuh atau tidak, walau sudah menyampaikan, nanti dianalisis, diaudit baru keluar hasilnya, dan KPU hanya mengumumkan hasilnya, dan bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK jika ada calonnya terpilih tidak akan ditetapkan," katanya.