Sutarmidji Tunda Perpanjangan 28 Izin HGB, Alasannya Berkaitan Dengan Pendapatan Daerah

Sebanyak 28 perpanjangan Izin Hak Guna Bangunan (HGB) ditunda oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat ini.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalbar Sutarmidji 

Sutarmidji Tunda Perpanjangan 28 Izin HGB, Alasannya Berkaitan Dengan Pendapatan Daerah

PONTIANAK - Sebanyak 28 perpanjangan Izin Hak Guna Bangunan (HGB) ditunda oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat ini.

Ditundanya perpanjangan Izin HGB tersebut lantaran dinilainya, merugikan pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikannya dihadapan Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan dan Kepala Daerah Kabupaten Kota se-Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (25/4/2019).

"Sekarang sekitar 28 perpanjangan Izin Hak Guna Bangunan karena merugikan kita," ucap Midji.

Baca: Jadi Bulan-bulanan, Pria Terduga Pencuri Diamankan Warga

Baca: Audrey Beberkan Pada Hotman Paris Cara Pelaku Colok Vaginanya, Bukan Pakai Alat tapi Pakai Ini

Baca: Ketua Koni Kalbar: Sepak Bola Wanita dan Atletik Raih Tiket PON 2020

Ia mencontohkan ada aset nilai Rp4 miliar tapi retribusinya pertahun hanya Rp28 juta. Itu dinilainya tidak optimal lantaran sangat kecil.

Oleh sebab itu, ia menunda perpanjangan Izin HGB yang ada. Selain itu, meminta instansi terkait untuk mengevaluasi dan menaikan retribusinya sesuai dengan nilai aset yang ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved