Bawaslu: Tidak Ada PSU di Kabupaten Sambas

Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas menegaskan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sambas.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Ikhlas saat menandatangani deklarasi GMHP di Kantor KPU Kabupaten Sambas beberapa waktu lalu. 

Bawaslu: Tidak Ada PSU di Kabupaten Sambas

SAMBAS - Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas menegaskan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sambas.

"Tidak ada pemungutan suara ulang di Kabupaten Sambas," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Ikhlas menuturkan, semua tahapan pelaksanaan pemilu kali ini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh karenanya, ia berharap pada pemilu 2019 ini bisa terwujud pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Baca: Kabupaten Melawi Masih di Zona Merah, Ombudsman Kalbar Dorong Pemkab Penuhi SPP

Baca: Berdirinya ACT Untuk Membantu Sosial dan Kemanusiaan

Baca: Edi Kamtono Dorong Kaum Perempuan Maksimalkan Kualitas Pendidikan Formal

"Harapan kami pada pemilu 2019 di Kabupaten Sambas terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, dan kepada peserta pemilu untuk tetap selalu menjaga persatuan dan kesatuan khususnya di Kabupaten Sambas," tuturnya.

Sementara itu, ia katakan jika memang ada temuan berkaitan dengan Pelanggaran pemilu. Bisa langsung dilaporkan ke Pengawas Pemilu terdekat.

"Jika ada temuan pelanggaran pemilu silakan laporkan saja ke pengawas pemilu terdekat," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved