Polres Sambas Tangkap Residivis Bandar Narkoba di Tebas, Ini Orangnya
Setelah melakukan penyelidikan, disepakati petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah pelaku
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Polres Sambas Tangkap Residivis Bandar Narkoba di Tebas, Ini Orangnya
SAMBAS- Beberapa hari yang lalu, Satuan Narkoba Polres Sambas menangkap seorang residivis narkoba di Kecamatan Tebas.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.15 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl Raya Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (20/4/2019) lalu. Terhadap tersangka S alias Uning.
Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Sinaga mengatakan, menurut laporan masyarakat bahwa S sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas. Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap S.
Baca: Tetapkan 1 Ramadan, Kemenag Singkawang Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Baca: 321 Siswa Ikuti UNBK di SMP 01 Sungai Raya
"Setelah melakukan penyelidikan, disepakati petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan dilakukan pengeledahan badan terhadap tersangka," ungkapnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan berang bukti berupa satu buah tas warna hitam yang berisikan satu buah dompet warna hitam yang berisi enam paket plastic klip transparan didalamnya berisi Kristal berwarna putih yang di duga narkotika jenis Shabu," sambungnya.
Tidak hanya itu, juga terdapat satu paket plastik klip transparan yang berisikan 21 butir tablet berwarna merah muda yang di duga narkotika jenis ekstasi, satu buah timbangan digital warna abu-abu, 1 unit handphone warna biru, satu buah sendok plastik warna hijau, satu buah sedotan plastik warna hijau, satu bungkus plastik berisikan klip transparan sebanyak 87 lembar.
Dan juga ditemukan uang sejumlah Rp. 2.450.000. Yang selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.