Di Pontianak PKL Bukan Warga Pontianak, Siap-Siap Dikembalikan Kedaerah Masing-Masing
Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) diseluruh Kota Pontianak akan dilakukan penertiban oleh tim yang telah dibentul oleh Wali Kota Pontianak
Di Pontianak PKL Bukan Warga Pontianak, Siap-Siap Dikembalikan Kedaerah Masing-Masing
PONTIANAK - Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) diseluruh Kota Pontianak akan dilakukan penertiban oleh tim yang telah dibentul oleh Wali Kota Pontianak.
Hal ini disampaikan langsung, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo. Saat ini memang belum ada data pasti mengenai jumlah berapa PKL yang ada di Pontianak, oleh sebab itu, perlu ditertibkan dan didata kembali.
Kepala Diskumdag, Haryadi S Triwibowo yang juga sebagai Ketua Tim Penataan PKL di Kota Pontianak sesuai dengan yang di SK kan Wali Kota dalam waktu dekat akan melakukan pendataaan.
"Saat ini PKL itukan singkatan dari Pedagang Kreatif Lapangan, bukan lagi pedagang kaki lima, itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2012," ucap Haryadi, Miggu (21/4/2019).
Baca: Ini Daftar Nama-Nama Desa di Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau
Baca: Refleksi Hari Konsumen Nasional 20 April, Siti Maulida: Perilaku Konsumtif Penting
Baca: UBSI Pontianak Gelar Persamaan Persepsi Pembimbing Tugas Akhir
Dijelaskannya ada tiga zona yang menjadi acuan dimana daerah yang boleh ditempati PKL atau tidak yaitu daerah zona hijau, zona merah dan zona kuning.
Zona merah, artinya lokasi-lokasi yang tidak boleh sama sekali digunakan oleh PKL. Sementara zona kuning, lokasi dibolehkan PKL pada waktu tertentu dan tempat tertentu.
Sedangkan zona hijau adalah lokasi yang disiapkan memang untuk PKL.
Jalan-jalan protokol otomatis menjadi zona merah tidak boleh ada PKL yang berjualan disepanjang ruas jalan tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan pemetaan dan pendataan sesuai dengan SK Wali Kota untuk menertibkan para PKL," tegasnya.
Tujuan dari penertiban, selain menata kota agar tidak kumuh dan semraut, tujuan lainnya jangan sampai penduduk yang bukan warga Pontianak berada di Pontianak juga sebagai PKL.
"Kalau terbukti ada PKL yang bukan warga Pontianak maka kita akan kembalikan mereka kedaerahnya," jelas Haryadi.
Apabila ada PKL di Kota Pontianak yang merupakan warga luar Pontianak atau tidak bisa menunjukan identitas sebagai warga Pontianak maka akan dikembalikan. Diskumdag Pontianak siap melakukan kerjasama dengan dinas daerah lainnya dalam upaya pengembalian PKL tersebut.
"Salah satu tujuan dibentuknya tim penertiban PKL ini untuk menata PKL, supaya tertata, terbina, karena mereka inikan warga Pontianak serta para pelaku usaha mikro yang bisa memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi di Pontianak," ujar Mantan Kasatpol PP Kota Pontianak ini.
Bahkan menurutnya PKL bisa membuka lapangan kerja, oleh sebab itu pihaknya fokuskan yang dibina adalah warga Pontianak.
"Dalam penataan ini kita akan mengeluarkan kartu pedagang kreatif lapangan, sehingga nampak mereka PKL dimana dan alamatnya dimana. Sehinga bisa terkontrol dan terupdate terus mengenai PKL ini," tabah Haryadi.
Tertibnya para PKL menurutnya akan memberikan kesan menarik pada kota, sehingga tak mengganggu arus lalulintas serta tidak membuat semraut pinggiran jalan kota.