Target Kenaikan Pajak Jadi Rp 17 Miliar, Pemkot Upaya Nyata Terhadap Papan Reklame Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak 2019 menargetkan untuk memperolah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 17 miliar

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Screetshoot penbolosan 

Target Kenaikan Pajak Jadi Rp 17 Miliar, Pemkot Upaya Nyata Terhadap Papan Reklame Ilegal

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak 2019 menargetkan untuk memperolah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 17 miliar.

Target ini naik dari APBD Perubahan 2018 sebesar Rp16 miliar. Pajak reklame menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memang menjadi satu diantara potensi pajak daerah yang setiap tahunnya menyumbang cukup besar bagi PAD.

Tahuin 2019 ini, Edi menegaskan, sudah meminta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak untuk meninjau semua perijinan yang ada. Hal utu untuk memastikan bahwa semua papan reklame masih mempunyai izin.

"Pertama kita sudah mendata reklame mana yang ada izin dan tidak ada izin, atau pun izinnya telah berakhir," ucap Edi Kamtono, Selasa (16/4).

Ia menegaskan yang tidak ada izin atau izinnya sudah berakhir harus dibersihkan agar kota ini bersih. Selain itu, papan reklame yang ada harus dijamin keamanannya, jangan sampai membahayakan warga.

Sebab papan reklame yang tidak kuat lagi akan membahayakan apabila diterpa angin kencang.

Baca: Pegawai Pemkot Pontianak Akan Mendapat Tunjangan Gaji Sesuai Tiga Unsur Ini

Baca: Tak Pernah Terdengar Suaranya, Pilot Vincent Raditya Kegirangan Sukses Bikin Master Limbad Berteriak

Baca: Sinergi, Kodim 1203/Ktp dan Polres Ketapang Laksanakan Patroli Bersama Pantau Pemilu 2019

"Bagi yang nunggak atau tidak membayar pajak, kita pertimbangkan lagi untuk mereka kedepannya,"tambah Edi Kamtono.

Selain itu, dilakukannya penertiban reklame yang tak membayar pajak ini menurutnya sudah melalui mekanisme peringatan dan teguran tapi para penanggung jawab dari reklame tersebut tak mengindahkan seperti memperbarui izin papan reklame yang ada.

"Penertiban reklame tak hanya bagi penunggak pajak, tapi juga yang tidak memiliki zin, kedaluwarsa, dan liar. Dalam artian penempatannya tidak sesuai rekomendasi, berarti itukan ilegal,"tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Edi menjelaskan mengenai peralihan dari papan reklame ke video tron saat ini. Video tron dinilai betpotensi di Kota Pontianak tapi tetap memperhatika titik-titik yang ada sehingga tidak merusak estetika yang da.

"Kemudian untuk video tron kita akan evaluasi yang ada saat ini, karena ada keluhan masyarakat terkait tajamnya pencahayaannya,"ujar Edi.

Itu akan dikaji oleh forum koordinasi lalulintas yang ada di Pontianak. Selama ini apakah itu efektif atau tidak. Diera digital saat ini memang video tron lebih pas dipasang, karena lebih cepat, lebih hidup dan pencahayaannya juga akan meberikan hiasan saat malam hari.

Namun, video tron disampaikannya harus mengikuti aturan yang ada. Jangan sehingga sinkron dengan penataan kota dan estetika yang ada.

Rencana penertiban papan reklame ilegal, didukung anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved