Pegawai Pemkot Pontianak Akan Mendapat Tunjangan Gaji Sesuai Tiga Unsur Ini
Pemerintah Kota Pontianak menggelar oleh rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) membahas rencana tunjangan kinerja
Pegawai Pemkot Pontianak Akan Mendapat Tunjangan Gaji Sesuai Tiga Unsur Ini
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menggelar oleh rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) membahas rencana tunjangan kinerja pada seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Rakor ini dipimpin oleh, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Rohana Mutalib Gedung Bappeda Pontianak, Kamis (18/4/2019).
Tunjangan pada ASN berdasarkan kinerja akan dimulai tahun 2020 mendatang. Ini diharapkan menjadi pemacu ASN memberikan kinerja terbaik untuk melayani masyarakat.
Baca: Siang Ini, BMKG Prediksi Hujan Lokal Guyur KKU-Ketapang
Baca: Tak Pernah Terdengar Suaranya, Pilot Vincent Raditya Kegirangan Sukses Bikin Master Limbad Berteriak
Baca: Sinergi, Kodim 1203/Ktp dan Polres Ketapang Laksanakan Patroli Bersama Pantau Pemilu 2019
Tiga komponen yang akan menentukan besaran gaji ASN Pontia ak adalah, Absensi Elektronik, Kinerja dan Kedisiplinan.
"Aapa yang diterima sesuai dengan kinerja dan apa yang dilaksanakan pegawai, baik absen, kinerja maupun kedisiplinan sesuai kaedah tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.