Target Kenaikan Pajak Jadi Rp 17 Miliar, Pemkot Upaya Nyata Terhadap Papan Reklame Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak 2019 menargetkan untuk memperolah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 17 miliar
Menurutnya penertiban memang harus dilakukan mengingat perkembangan kota yang kian waktu kian pesat. Bahkan menurutnya untuk mempermudah penertiban mengenai papan reklame mana yang ilegal atau izinnya habis akan mudah dengan adanya program registrasi ulang seluruh papan reklame.
"Jadi sebetulnya 2019 ini, harusnya dizerokan dulu semuanya. Semua reklame dizerokan baru didata ulang,"ucap Herman Hofi.
Saat ini, Herman Hofi menjelaskan ada beberapa titik papan reklame atau billboard yang sudah tidak layak lagi karena mengganggu estetika yang ada seiring pertumbuhan kota.
Selain itu, papan reklame yang ada juga sudah berumur lebih dari 10 tahun. Maka perlu pengecekan yang ekstra dan berkala.
"Ada beberapa yang umurnga sudah 10 tahunan, harusnya itu ditinjau kembali, karena terkait dengan keamanan dan estetika yang ada. Jadi saya mendukung sekali upaya yang dilakukan oleh Wali Kota Pontianak dalam meneteritbkan papan reklame," ujarnya.
Namun ia meminta dalam menertibkan bukan hanya sekedar melihat izinnya tapi juga berkaitan dengan estetika dan kekuatan dari billboard itu sendiri.
Baca: Sinergi, Kodim 1203/Ktp dan Polres Ketapang Laksanakan Patroli Bersama Pantau Pemilu 2019
Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres 2019: Jokowi Sementara Lampaui Prabowo, Data Hitung Cepat KPU Terbaru
Baca: Inilah Tiga Tradisi Rutin Tahunan di Desa Pala Pasang
"Supaya lebih enak lagi dalam menertibkan ini maka harus dizerokan, maka semua wajib registrasi ulang. Semua billboard wajib ditinjau kembali, beberapa kasus billborad juga pernah tumbang dan patah," sarannya.
Herman meminta penertiban harus dilakukan menyeluruh jangan tebang pilih, Herman Hofi meminta terus dilakukan pemantauan terhadap billboard yang ada.
Terkait dengan video tron, ia menilai memang sesuatu yang sangat bagus, itu menambah estetika saat malam hari. Namun titik dan pencahayaan juga harus diperhatikan. Video tron kini tak hanya sebagai tempat iklan tapi juga ada nilai estetika.
Herman Hofi, meminta video tron juga harus dievaluasi khususnya dengan penayangan program-program pemerintah kota berkaitan dengan pembangunan agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Perlu Sikap Tegas
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan mengambil sikap menertibkan papan reklame ilegal diacungi jempol oleh Pengamat Kebijakan Pemerintah Universitas Tanjungpura, Erdi Abidin.
Sikap tegas menurutnya memang perlu diambil oleh Wali Kota Pontianak menegakan aturan yang ada.
"Saya memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan oleh Waki Kota Pontianak untuk menertibakan papan reklame ini. Barang ilegal itu, harusnya tidak ada di Pontianak bahkan di Indonesia," ucap Erdi Abidin, Selasa (16/4).
Reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah habis, menurutnya itu sama-sama ilegal maka perlu ditindak. Namun aturan dan mekanisme tentu harus dilakukan, mulai dari teguran hingga tindakan pembersihan.
Pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame memang masih menjanjikan untuk di Kota Pontianak, sehingga ia menilai langkah dan inovasi dalam meningkatkan PAD perlu dilakukan.