Komisi Informasi Kalbar Konsen Kawal Keterbukaan Informasi Pemilu 2019
erbitnya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
Komisi Informasi Kalbar Konsen Kawal Keterbukaan Informasi Pemilu 2019
PONTIANAK - Wakil Ketua Komisi Komisi Informasi Kalimantan Barat (KI Kalbar), M Darussalam mengatakan saat ini Komisi Informasi Kalimantan Barat Konsern untuk mengawal keterbukaan informasi pemilu.
"Hal ini untuk menjamin agar hak peserta pemilu dan masyarakat untuk mengetahui setiap informasi Pemilu dari setiap tahapan yang berjalan sesuai dengan PERKI (Peraturan Komisi Informasi) No. 1 tahun 2019. Hal ini sejalan dengan kewajiban penyelenggara Pemilu (KPU) sebagaimana Pasal 14 huruf C UU No.7 tahun 2017," ujarnya, Senin (15/4/2019).
Ia menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan, Komisi Informasi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa informasi Pemilu.
Baca: Indikator Penilaian KIP Jadi Dasar Monev Badan Publik Oleh Komisi Informasi Kalbar
Baca: Ketua Komisi Informasi Kalbar Optimis Tingkatkan Kepatuhan Badan Publik Meningkat Tahun 2019
Hal itulah yang membedakan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan sengketa informasi publik dimana KI memiliki waktu 100 hari kerja untuk penyelesaian sengketa.
"Kita hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa informasi pemilu. Ini berbeda dengan sengketa informasi publik yang mana KI diberikan waktu 100 hari kerja untuk menyelesaikannya," ungkap Salam.
Dengan demikian Salam berharap agar Badan Publik penyelenggara pemilu bisa memenuhi hak-hak informasi Pemilu bagi masyarakat maupun pemohon informasi Pemilu.
"Kita berharap agar setiap Badan Publik penyelenggara Pemilu dapat memenuhi hak-hak informasi pemilu dalam rangka mendorong penyelenggaraan Pemilu yg terbuka, sesuai UU No. 7 Tahun 2017 pasal 3 huruf F dan Pasal 14 Huruf C," jelasnya.
Baca: Komisi Informasi Kalbar Estafet Gelar Sidang Lanjutan 13 Kasus Sengketa Dalam Tiga Hari
Baca: Komisi Informasi Kalbar Terima Kunjungan PPID Utama Kapuas Hulu
"Terkait tata cara permohonan informasi Pemilu sepenuhnya merujuk pada PERKI No.1 Tahun 2019," tuturnya.
Untuk diketahui, pemohon yang bisa mengajukan permohonan sengketa pemilu terbagi menjadi dua.
Yaitu Badan hukum dan warga negara Indonesia (WNI) oleh karenanya, Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa informasi pemilu, jika terdapat pemohon yang mengajukan permohonan sengketa. (One)