Ketua Komisi Informasi Kalbar Optimis Tingkatkan Kepatuhan Badan Publik Meningkat Tahun 2019

Saya optimis meningkat tahun 2019. PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
(Kiri-Kanan) – Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar Syarif Muhammad Herry, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Rospita Vici Paulyn, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Chatarina Pancer Istiyani dan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)/Wakil Ketua KI Provinsi Kalbar Abang Amirullah saat konferensi pers usai kegiatan di ruang rapat Wakil Gubernur Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Jumat (8/6/2018). 

Ketua Komisi Informasi Kalbar Optimis Tingkatkan Kepatuhan Badan Publik Meningkat Tahun 2019

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalbar Syarif Muhammad Herry optimis tingkat kepatuhan badan-badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) lebih meningkat pada tahun 2019.

Menurut dia, ini dibuktikan dengan keseriusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terus tingkatkan kinerja di masing-masing badan publik.

“Saya optimis meningkat tahun 2019. PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada publik terus menunjukkan tren positif,” ungkapnya, Rabu (27/2/2019).

Baca: Bingung Cari Masjid Al Jihad? Disini Alamatnya  

Baca: TERPOPULER - Cuplikan Gol Indonesia vs Thailand, Zodiak, Hingga Rocky Gerung Tak Hadir di ILC TVOne

Baca: LIDA Indosiar 2019, Tak Semanis Lagu Gula-gula yang Dibawakan Waode Sulawesi Tenggara Tersenggol!

 Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) serta pemeringkatan badan publik khusus lembaga struktural Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditemukan kenyataan bahwa 30 persen masuk zona hijau dan 39 persen masuk zona kuning.

“Sisanya masuk dalam zona merah dan zona hitam,” terangnya.

Hasil akhir dari evaluasi berupa pemeringkatan, kata dia, bertujuan optimalkan tugas dan fungsi PPID. Selain itu, tujuannya menjamin terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi sesuai UU KIP guna tingkatkan pelayanan informasi publik.

 “Pemeringkatan untuk ketahui tingkat keterbukaan badan publik dalam menjalankan undang-undang,” imbuhnya.

 Nantinya, hasil pemeringkatan juga bisa menjadi bahan perbaikan standar layanan informasi publik. Indikator-indikator dalam UU KIP menjadi pondasi dasar hukum pelaksanaan monev dan pemeringkatan badan publik.

 “Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2017 dan 2018,” katanya.

 Di sisi lain, Herry memberikan respon positif terhadap kebijakan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji-H Ria Norsan yang berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan baik, bersih dan transparan di lingkungan Pemprov Kalbar.

 “Komitmen ini tentu kita sambut baik,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved