Komisi Informasi Kalbar Terima Kunjungan PPID Utama Kapuas Hulu
Semua OPD telah ditetapkan sebagai PPID Pembantu sebagai Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) melalui SK Bupati
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
Komisi Informasi Kalbar Terima Kunjungan PPID Utama Kapuas Hulu
Citizen Reporter, Staf Bagian Sosialisasi, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Esther Aurora Handoyo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) menerima kunjungan kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kapuas Hulu di ruang kerja Kantor KI Kalbar, Jalan Daeng Abdul Hadi Pontianak, Kamis (21/2/2019).
Kunjungan diterima langsung oleh Ketua KI Kalbar Syarif Muhammad Herry didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Chatarina Pancen Istiyani SS MHum dan Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Lufti Faurusal Hasan SP.
KI Kalbar menyambut hangat kedatangan PPID Kapuas Hulu, sebagai pembuka awal tahun PPID Utama Kabupaten/Kota yang melakukan Kunjungan Kerja ke KI Kalbar, dimana dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 menduduki peringkat ke-4 dalam Zona Hijau / Informatif.
“Semoga ditahun 2019 peringkat Kapuas Hulu semakin meningkat," ungkap Ketua KI Kalbar Herry.
Baca: Polres Karawang Tangani Kasus 3 Emak Terduga Kampanye Hitam Terhadap Jokowi
Baca: LIVE RCTI Final AFF U-22 Indonesia Vs Thailand, 3 Pemain Thailand Ini Harus Diwaspadai Timnas U-22
Baca: BREAKING NEWS - KPK Periksa Anggota DPR Asal Kalbar Sukiman, Dalami Aliran Suap DAK
PPID Utama Kapuas Hulu, Allukmanul Hakim, SSTP MEng didampingi Ahmad Nur Ardi SSTP dalam diskusi rmengemukakan beberapa kendala dan upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi di Kapuas Hulu dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Semua OPD telah ditetapkan sebagai PPID Pembantu sebagai Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) melalui SK Bupati," jelas Lukman.
Dalam waktu dekat akan diadakan semacam penguatan PPID serta sosialisasi dan berharap KI Kalbar bisa ikut menghadiri dan berbagi informasi, termasuk bagaimana mengklasifikasikan pengecualian dalam informasi publik.
Chatarin Pancer Istiyani menjelaskan berkenaan pengecualian telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
“Penetapan informasi yang dikecualikan harus dilakukan Pengujian konsekuensi oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik," jelas Chatarin.
Kunjungan kerja diakhiri dengan penyerahan tembusan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik PPID Kapuas Hulu Tahun 2018.