Pemilu 2019
Ansor Sanggau Imbau Warga Tak Golput
Anggota Dewan Penasehat GP Ansor Kabupaten Sanggau Abang Indra mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau menggunakan hak konstitusionalnya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Ansor Sanggau Imbau Warga Tak Golput
SANGGAU - Anggota Dewan Penasehat GP Ansor Kabupaten Sanggau Abang Indra mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih pemimpin sesuai kriteria yang diinginkan dan tidak golput.
“Suara kita sangat menentukan nasib bangsa ke depan. Saya mengajak kita semua, ayo datang ke TPS-TPS gunakan hak suara kita untuk memilih orang-orang yang kita anggap mampu mewakili kita baik di eksekutif (Presiden) maupun legislatif (DPR/DPRD/DPD), ” katanya, Senin (15/4/2019).
Indra mengingatkan masyarakat untuk berani tegas menolak praktek politik uang. Begitu juga kepada para peserta Pemilu yang mengikuti kontestasi untuk tidak menghalalkan segala cara meraih kemenangan.
“Hal itu mengingat potensi politik uang di masa tenang akan sangat tinggi. Kalau ada yang datang ngasi uang. misalnya, jangan diterima, karena jelas -jelas itu melanggar, ”tegasnya.
Baca: Ketua Umum GMSPP Harap Pendidikan di Sambas Semakin Berkualitas
Baca: Hj Erlina Pimpin Apel Gabungan Bersama Pimpinan OPD, Pesankan Empat Hal Penting
Baca: Pemilih Belum Mendapatkan C6 Tetap Bisa Menggunakan Hak Memilihnya
Baca: Samion Kecewa Dengan PEMIRAMA IKIP 2019
Lagi pula, lanjut Indra, Caleg atau tim Capres yang menggunakan uang untuk membeli suara rakyat sudah dapat dipastikan tidak akan bekerja maksimal untuk kepentingan rakyat. “Suara kita jangan digadaikan hanya demi Rp 50 ribu ataupun Rp 100 ribu. Karena kita akan menerima bebannya selama 5 tahun ke depan, ”ujarnya.
Untuk itulah, Indra meminta kepada Bawaslu bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap praktek politik uang yang rentan terjadi di masa tenang.
“Saya berharap semua kekuatan Bawaslu hingga di tingkat Desa dipresure dan dikontrol terus untuk memantau bagaimana situasi dan perkembangan yang terjadi dimasa tenang. Libatkan juga tokoh, aparat keamanan setempat dan pemantau pemilu, ”harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Alipius menyampaikan, Masa tenang adalah masa dimana peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Karena itu kepada peserta pemilu 2019 dilarang untuk melakukan Kampanye. Dalam masa tenang, semua alat peraga Kampaye harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu karena tanggung jawab pemasangan, pemeliharaan sampai pembersihan APK, sebenarnya menjadi tanggung jawab peserta pemilu, ”katanya, Minggu (14/4/2019) malam.
Dalam masa tenang ini, lanjutnya, Bawaslu akan melakukan patroli Pengawasan anti politik uang dan kegiatan yang lainnya yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Dikatakanya, terkait dengan masih adanya APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu, hari ini Bawaslu bersama Panwas Kecamatan kapuas, Satpol PP dan Badan pendapatan daerah serta kepolisian mulai membrsihkan APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu.
“Sebagai mana pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kampanye dimasa tenang. Dan jika melakukan nya akan diancam pidana dan denda, ”ujarnya.
Untuk itulah, Alipius mengimbau agar dalam masa tenang, setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye dan untuk peserta Pemilu segera membersihkan APK nya yang masih terpasang.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya dimasa tenang karena akan diancam pidana dan denda. Dan tetap menjaga ketenangan dan ketentraman di masyarakat, ”pungkasnya.