Pindah ke BPJS Mandiri, Begini Prosedurnya

Peserta baru dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri apabila telah tidak bekerja lagi di suatu badan usaha

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
KOLASETRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Peserta BPJS Kesehatan 

Pindah ke BPJS Mandiri, Begini Prosedurnya 

PONTIANAK - Halo BPJS Kesehatan, saya peserta BPJS kesehatan di salah satu instansi swasta atau badan usaha (BU). Kalau saya pinda ke BPJS MANDIRI syaratnya bagaimana? terima kasih.

08968273xxxx

Terima Kasih untuk pertanyaannya, peserta yang terdaftar melalui Badan Usaha selama masih bekerja harus terdaftar sebagai peserta pekerja penerima upah  karena ada kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan iuran pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta baru dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri apabila telah tidak bekerja lagi di suatu badan usaha, dengan melampirkan surat keterangan berhenti kerja dari badan usaha, fotocopy KK, fotocopy buku tabungan, dan mengisi formulir pendaftaran dan autodebet.

Baca: VIDEO: Off Road Meriahkan Hut Kota Sanggau ke-403

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta dan jangan lupa Segera Download Aplikasi Mobile JKn di ponsel anda, apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan  (PIPP) di setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan  di nomor 085654231545 (Tri Puji Astuti)/ 085822580515 (Rizki Marta)  atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dwi Restianti 
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved