Pindah ke BPJS Mandiri, Begini Prosedurnya
Peserta baru dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri apabila telah tidak bekerja lagi di suatu badan usaha
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Pindah ke BPJS Mandiri, Begini Prosedurnya
PONTIANAK - Halo BPJS Kesehatan, saya peserta BPJS kesehatan di salah satu instansi swasta atau badan usaha (BU). Kalau saya pinda ke BPJS MANDIRI syaratnya bagaimana? terima kasih.
08968273xxxx
Terima Kasih untuk pertanyaannya, peserta yang terdaftar melalui Badan Usaha selama masih bekerja harus terdaftar sebagai peserta pekerja penerima upah karena ada kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan iuran pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta baru dapat mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri apabila telah tidak bekerja lagi di suatu badan usaha, dengan melampirkan surat keterangan berhenti kerja dari badan usaha, fotocopy KK, fotocopy buku tabungan, dan mengisi formulir pendaftaran dan autodebet.
Baca: VIDEO: Off Road Meriahkan Hut Kota Sanggau ke-403
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta dan jangan lupa Segera Download Aplikasi Mobile JKn di ponsel anda, apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di nomor 085654231545 (Tri Puji Astuti)/ 085822580515 (Rizki Marta) atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dwi Restianti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak