Pemilu 2019

Ini Sanksi Tegas Bagi Peserta dan Tim Kampanye Jika Langgar Ketentuan Masa Tenang Pemilu 2019

Ketentuan terkait masa tenang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Bawaslu RI 

Ini Sanksi Tegas Bagi Peserta dan Tim Kampanye Jika Langgar Ketentuan Masa Tenang Pemilu 2019

Masa tenang kampanye adalah waktu larangan untuk kampanye politik sebelum berlangsung Pemilihan Umum (Pemilu).

Baik itu Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Di Indonesia, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Pada Pemilu 2019, masa tenang mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019. 

Masa pencoblosan dijadwalkan pada 17 April 2019.

Ketentuan terkait masa tenang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Baca: Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI

Baca: Cegah Potensi Kampanye saat Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu RI Surati Sembilan Platform Medsos

Para pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang lakukan kampanye saat masa tenang. 

Para peserta Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu sesuai Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017.

Sementara itu, terkait sanksi bagi para peserta Pemilu 2019 tertera dalam Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

Berikut Pasal 523 ayat (2) :

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

Kampanye di media sosial atau medsos bagi para peserta pemilu juga dilarang sesuai PKPU.

Baca: H-3 Pemilu 2019, Bawaslu Soroti Pendistribusian Logistik

Baca: Bawaslu Siapkan 16.499 Orang, Kawal dan Awasi TPS se Kalbar di Pemilu 2019

Hal ini tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018. Sanksi untuk pelanggaran tersebut termaktub dalam Pasal 492 UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Di ranah itu, Bawaslu bekerjasama dengan Kominfo mengawasi berbagai kampanye di medsos. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved