Pemilu 2019
Ini Sanksi Tegas Bagi Peserta dan Tim Kampanye Jika Langgar Ketentuan Masa Tenang Pemilu 2019
Ketentuan terkait masa tenang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Klausul pasal di atas tidak berlaku bagi masyarakat yang menunjukkan dukungannya kepada kandidat pilpres 2019.
Larangan berkampanye dalam berbagai bentuk tersebut juga dikenakan kepada lembaga-lembaga survei.
UU Pemilu 7/2017 mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Larangannya termuat dalam Pasal 449 UU Pemilu.
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.
Ketika lembaga survei melanggar maka akan dikenakan Pasal 509 UU Pemilu. Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca: Bawaslu Patroli Money Politics di Masa Tenang
Baca: Bawaslu Gelar Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang, Pastikan Tak Ada Money Politik
Bawaslu Surati Sembilan Platform Medsos
Bawaslu mengirimkan surat edaran kepada sembilan platform media sosial sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kampanye di media sosial pada masa tenang.
Edaran dikirim pada Sabtu (13/04/2019) ke sembilan platform media sosial diantaranya Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger dan Kwaigo.
Seperti diketahui, masa tenang berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019. Sementara itu, masa pencoblosan pada 17 April 2019.
“Bawaslu meminta platform menutup seluruh iklan kampanye dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” jelas Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika di Media Centre Bawaslu seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik atau tagar yang memuat kampanye.
Baca: Bawaslu Kalbar Petakan Kerawanan Pendistribusian C6
Baca: FOTO: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Landak Sampai Panjat Jembatan
Hingga 12 April 2019, Bawaslu Ri mencatat ada 1.990 akun dan post di media sosial yang dianggap melanggar pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat 21 akun yang sudah di-take down,” jelas Fritz.
Terkait kampanye di masa tenang, Ketua Bawaslu Abhan menambahkan sanksi terberat jika kampanye di masa tenang adalah sanksi pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. sementara untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down.
Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemkominfo senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi media sosial di masa tenang. Ia menegaskan, untuk akun yang berkampanye akan dinonaktifkan. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :