Breaking News

Polisi Tanggapi Permintaan Visum Ulang Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Penganiayaan

Kapolresta Pontianak Tanggapi Permintaan Visum Ulang Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Penganiayaan

Penulis: Nasaruddin | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

Hasil visum Audrey, siswi SMP Pontianak menunjukkan tak ada bekas luka di tubuh korban.

Menurut Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, tidak semua pemukulan dapat mengakibatkan luka memar.

“Pemukulan tidak mesti mengakibatkan luka memar, berarti anak-anak ini nggak kuat mukulnya,” katanya kepada Tribun.

Kapolresta mengatakan, tak adanya bekas luka itu merupakan hasil visum rumah sakit yang jelas berkompeten.

Kombes Anwar menyatakan, pihaknya sudah melakukan dua kali visum, terhadap korban.

Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, dimana korban diperiksakan secara fisik pada 5 April.

Hasil visumnya keluar pada 9 April dengan keterangan tidak ada ditemukan kelainan.

Baca: Keluarga Menolak Percaya Hasil Visum Audrey Siswi SMP Pontianak, Apakah Itu Kami Rekayasa?

Visum kedua, dilakukan 6 April. Korban kembali diperiksa dan dilakukan visum di RS ProMedika secara lebih mendetail.

Hasil visum juga menunjukkan tidak adanya kelainan.

Kapolresta menanggapi saat ditanya mengenai permintaan keluarga untuk visum ulang.

“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya.

Kapolresta menyatakan, berkas kasus Audrey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses proses diversi tidak membuahkan hasil.

"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak," katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan akan mempelajari berkas perkara dan akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved