Terjaring Sidak, Rumah Makan dan Restoran Yang Gunakan LPG Subsidi Terancam Ditutup

Apabila masih kedapatan menggunakan LPG bersubsidi maka akan direkomendasikan pada Wali Kota Pontianak untuk izin usahanya dicabut

Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Lebih dari 20 tabung gas subsidi untuk masyarakat miskin ditemukan di sebuah rumah makan Jalan Panglima Aim ketika disidak Pertamina, Satpol PP dan Diskumdag Pontianak, Rabu (11/4/2019). 

Terjaring Sidak, Rumah Makan dan Restoran Yang Gunakan LPG Subsidi Terancam Ditutup

PONTIANAK - Para pelaku usaha kecil dan menengah keatas yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram terancam usahanya akan ditutup oleh Pemkot Pontianak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo saat diwawancarai mengenai masih adanya ditemukan rumah makan yang menggunakan LPG bersubsidi.

"Itukan untuk elpiji 3 Kg diperuntukan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Sedangkan usaha kecil, menengah dan besar masih menggunakan tersebut sangat disayangkan, sebab sudah ada edaran kepada pelaku usaha,"ucap Haryadi S Triwibowo, Kamis (11/04/2019)

Baca: Mobil Pengangkut Gas LPG 3 Kg Tabrak Bangunan Ruko di Jalan Mayjend Sutoyo Ketapang

Baca: Sidak Pertamina dan Dinas Perdagangan, Masih Temukan Pengusahan Gunakan Gas Elpiji Subsidi

Terkait tempat usaha yang masih menggunakan gas bersubdsidi, Diskumdag akan memanggil mereka yang berstatus usaha kecil menengah yang masih kedapatan menggunakan.

Para pelaku usaha akan diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak menggunakan LPG 3 Kg kedepannya.

Namun apabila masih kedapatan menggunakan LPG bersubsidi maka akan direkomendasikan pada Wali Kota Pontianak untuk izin usahanya dicabut.

Palaku usaha yang tidak taat aturan harus ditindak tegas.

Dalam waktu dekat Haryadi menegaskan akan memanggil para pelaku usaha yang tidak taat aturan.

Apabila telah dipanggil dan membuat pernyataan tidak menggunakan hak masyarakat miskin itu, maka ancamannya adalah ditutup.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha, khususnya usaha menengah besar untuk tidak menggunakan LPG subsidi tiga kilogram," imbaunya.

Baca: Empat Warga Jadi Korban Semburan Gas Bocor dari Tabung LPG Non Subsidi

Baca: Jika Pangkalan dan Agen LPG Kedapatan Curang, Kadis Kumindag Tak Segan Beri Sanksi Pemutusan

Itu adalah untuk usaha mikro dan masyarakat tidak mampu. Sedangkan usaha kecil, menengah harus menggunakan brigh gast atau LPG non subsidi.

Selama ini, sudah ada pelaku usaha yang dipanggil karena ketahuan.

Selain itu, apabila ketahuan pelaku usaha mendapatkan LPG tiga kilogram dari agen yang sudah ada izinnya maka agen yang sengaja menyuplai pada pelaku usaha kecil menengah termasuk rumah makan, restoran dan sebagainya akan dicabut izinnya dengan melakukan rekomendasi pada Pertamina.

"Izin penyaluran kan ada di Pertamina kalau para agen ini nakal menjaul LPG subsidi pada pelaku usaha kecil, menengah maka kita akan rekomendasikan agar dicabut," jelasnya.

Artinya rantai jalur distribusi dari Pertamina, agen dan penyalur tidak beres. Jangan sampai penyalur tingkat pengecer ini bermain ilegal.

"Saat ini jumlah penyalur di Pontianak sekitar 300 dan agen ada 18. Tingkat penyalur harus kita tertibkan, agar agen tidak memberikan pada mereka yang nakal," pungkasnya. (syahroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved