Korupsi Berjemaah DPRD Kota Malang, 10 Anggota Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Dewan Koruptor

Mereka adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo

zoom-inlihat foto Korupsi Berjemaah DPRD Kota Malang, 10 Anggota Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Dewan Koruptor
MATANEWS/LUWARSO
Ilustrasi korupsi si Tanah Air

Korupsi Berjemaah DPRD Kota Malang, 10 Anggota Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Dewan Koruptor

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 28 dari 40 mantan anggota DPRD Kota Malang sudah menerima vonis atas perkara gratifikasi PAPBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 12 di antaranya saat ini masih dalam proses sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kamis (4/4/2019) kemarin, giliran 10 terdakwa mantan anggota DPRD Malang sudah divonis majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana. Ke-10 terdakwa divonis lebih dari 4 tahun penjara.

Tujuh terdakwa divonis dengan hukuman yang yakni masing-masing 4 tahun 1 bulan penjara. Mereka adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo.

Khusus Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono, keduanya masing-masing divonis 4 tahun 2 bulan. Sementara Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.

Baca: Brunei Berlakukan Hukum Syariah, Penghina Nabi Dihukum Mati hingga Potong Tangan Pelaku Pencurian

Baca: Jadwal Perempat Final Malaysia Open 2019, Tersisa 6 Wakil Indonesia, Link Live Streaming

Baca: Keuskupan Agung Pontianak Siap Jadi Tuan Rumah Kongnas KKKII ke-3

"Semua tedakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," ucap Cokorda Gede Arthana.

Para terdakwa disebut terbukti melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yang meringankan, semua terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit, sementara pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD kota Malang," jelas Cokorda.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara umum menerima amar putusan hakim. Jaksa hanya masih pikir-pikir vonis untuk terdakwa Sony Yudiarto.

"Karena terdakwa Sony belum mengembalikan uang kerugian negara," ujarnya.

Pada 19 Desember 2018 lalu, majelis hakim Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan vonis untuk 18 mantan anggota DPRD Kota Malang. Sama dengan 10 terdakwa lainnya, ke-18 terdakwa juga divonis rata-rata lebih dari 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.

Sementara itu, pada 2 April lalu, jaksa penuntut umum baru membacakan tuntutan untuk 12 mantan anggota DPRD Kota Malang sisanya. Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ke-12 terdakwa melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menuntut hukuman rata-rata 4 tahun kepada 12 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang itu.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Para anggota DPRD diduga menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang Rp 12,5 hingga Rp 50 juta per orang dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Terima Suap, 28 Eks Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved