Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019: Merokok Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor

Editor: Madrosid
Twitter: Area Jogja
Larangan merokok saat berkendara motor yang tertung pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. 

Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019: Merokok Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor yang merokok sambil berkendara.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dihubungi, Senin (1/4/2019).

Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283.

Baca: FPI Singkawang Angkat Suara dan Ungkap Fakta Soal Video Viral Ceramah di Stadion Kridasana

Baca: Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Proses Pemilu, Terbukti Politik Uang Lapor

Baca: Ratusan Siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sambas Intip Redaksi Tribun Pontianak

Baca: Nunung Curhat Soal 3 Kali Menikah dengan Brondong Hingga Hartanya Dikuras Mantan Suaminya

Denda tilangnya Rp 750 ribu, jika sudah mencapai 652 pelanggar tinggal dikalikan.

Hasilnya Rp 750 ribu x 652, pemasukan buat negara mencapai Rp 489 juta atau hampir Rp 500 juta. 
"Untuk pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Akan tetapi, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," jelas Nasir.

Seperti diketahui, polisi telah menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sudah Tilang 652 Pengendara Motor yang Merokok.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved