Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019: Merokok Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu
Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor
Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019: Merokok Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750 Ribu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak aturan aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, polisi sudah menindak pemotor yang merokok sambil berkendara.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dihubungi, Senin (1/4/2019).Penindakan ini dilakukan dengan dikenakan pelanggaran pasal 283.
Baca: FPI Singkawang Angkat Suara dan Ungkap Fakta Soal Video Viral Ceramah di Stadion Kridasana
Baca: Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Proses Pemilu, Terbukti Politik Uang Lapor
Baca: Ratusan Siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Sambas Intip Redaksi Tribun Pontianak
Baca: Nunung Curhat Soal 3 Kali Menikah dengan Brondong Hingga Hartanya Dikuras Mantan Suaminya
Denda tilangnya Rp 750 ribu, jika sudah mencapai 652 pelanggar tinggal dikalikan.
Seperti diketahui, polisi telah menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.