Anak Bawah Umur Belanjakan Upal, Abang Ipar dan Istrinya Diamakan Polisi
Seorang anak berinisial MB (16) bersama temannya EP (14) dilaporkan warga ke Polsek Pontianak Timur
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Anak Bawah Umur Belanjakan Upal, Abang Ipar dan Istrinya Diamakan Polisi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang anak berinisial MB (16) bersama temannya EP (14) dilaporkan warga ke Polsek Pontianak Timur, lantaran mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu ke salah satu toko sembako di Jalan Ya' M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, pada Jumat (30/3/2019) kemarin.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan, anak dibawah umur berinisial MB mengaku mendapat uang palsu tersebut dari temannya berinisial AD (16).
"Saat itu MB dan EP sedang berbelanja di toko sembako, ketika hendak membayar, MB ketahuan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, kemudian pemilik toko mengamankan keduanya dan di laporkan ke Polsek Pontianak Timur," terangnya, Selasa (2/4/2019) pagi.
Baca: Waktu Penghitungan Suara Diperpanjang, KPU KKU Sebut Putusan MK Langkah Konkret
Baca: Cuaca Mempawah Siang Ini Diperkirakan Hujan Lokal
Baca: Roundown Sandiaga Uno Kampanye Rapat Umum Terbuka di Kalbar
Saat diamanakan oleh pihak kepolisian, AD mengaku mendapat uang palsu dari abang iparnya berinisial RS (37).
"Anak berinisial AD tadi mengaku memperoleh uang palsu dari abang iparnya RS, saat diamankan RS mengaku mendapat uang palsu itu dari seseorang bernama Robi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Kompol Suhar.
Lebih rinci Kompol Suhar menjelaskan bahwa RS menerima uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sejumlah Rp. 4.4 juta, dimana uang palsu itu disembunyikan oleh istrinya berinisial KA (22).
"Anggota kita langsung mengamankan KA sebagai saksi dan membawanya ke Mapolsek Pontianak Timut guna dimintai keterangan lebih lanjut," tandasnya.