Pemilu 2019
Waktu Penghitungan Suara Diperpanjang, KPU KKU Sebut Putusan MK Langkah Konkret
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang waktu penghitungan suara
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Waktu Penghitungan Suara Diperpanjang, KPU KKU Sebut Putusan MK Langkah Konkret
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang waktu penghitungan suara menjadi 12 jam adalah langkah konkret untuk menjaga agar potensi kesalahan penghitungan tidak terjadi.
Sebab, kata Rudi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak perlu terburu-buru dan lebih teliti saat menghitung hasil pemilihan.
Baca: Cuaca Mempawah Siang Ini Diperkirakan Hujan Lokal
Baca: Menuju GOR, Sandi Uno Gunakan Kijang Innova
Baca: Roundown Sandiaga Uno Kampanye Rapat Umum Terbuka di Kalbar
"Soal rawan kecurangan, maka semua pihak yang terlibat dalam proses pemantauan dan pengawasan bersama mesti selalu standby untuk itu. Misalnya para saksi dan pengawas TPS, jika belum selesai, jangan pergi dulu," kata Rudi di Sukadana, Senin (1/4/2019).
Rudi mengatakan, para saksi dan pengawas harus selalu berada di TPS hingga proses penghitungan suara selesai.
Hal itu agar proses penghitungan suara dapat dikontrol secara bersama-sama untuk meminimalisir potensi pelanggaran.
"Yang perlu dipahami juga adalah konteks menghitung itu sebetulnya adalah sampai penghitungan di C1 Plano. Sedangkan, penulisan di form C1 salinan, bukan bagian dari penghitungan, tapi penyalinan," jelas Rudi.
Rudi menerangkan, untuk proses penyalinan sebenarnya tidak ada masalah walaupun dilakukan setelah Pukul 00.00 WIB.
"Namun, dengan penambahan waktu penghitungan 12 jam, sebetulnya ini dibuat karena sebagai antisipasi bagi wilayah-wilayah yang padat pemilih, yang kemungkinan penghitungan di C1 Plano tidak tuntas sampai jam 12 malam," imbuh Rudi.