Terkait Tahanan Meninggal Dunia, Ini Pernyataan Polres Ketapang

Dan dirinya juga memastikan terkait surat persetujuan pembayaran denda adat yang sempat beredar itu tidaklah benar.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Konferensi Pers yang digelar Polres Ketapang, Senin (1/4/2019). 

Terkait Tahanan Meninggal Dunia, Ini Pernyataan Polres Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang pada Senin, (1/4/2019) siang menggelar Konferensi Pers terkait kasus kematian seorang tahanan bernama Dimas (20) dalam kasus pencurian sepeda motor, saat diamankan oleh kepolisian dari Polsek Marau,  beberapa waktu lalu.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto yang didampingi Kapolsek Marau, I Ketut Agus dan pihak keluarga korban yang hadir untuk turut memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.

Pada kesempatannya, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa kejadian tersebut memang murni terjadi akibat kecelakaan.

Dan dirinya juga memastikan terkait surat persetujuan pembayaran denda adat yang sempat beredar itu tidaklah benar.

Baca: Tahun Ketiga UNBK, Jeni: Pelaksanaan Semakin Baik dari Tahun ke Tahun

Baca: Belum Semua SMA di Sintang UNBK Secara Mandiri, Ini Penjelasan dan Upaya Bupati Jarot

"Kita sudah memastikan dari hasil visum, dan keterangan dari pihak keluarga dan anggota Polsek Marau bahwa memang kejadian tersebut merupakan kecelakaan. Pada saat korban berusaha untuk melarikan diri, korban terjatuh dan kepalanya terbentur ke aspal," sebut Eko.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved