Devi: Penegakan Hukum dan Pengentasan Masalah Sosial Penting Entaskan Masalah Trafficking
Devi mendorong juga bagi kebanyakan Trafiking ini agar mendapatkan restitusi hukum dari pemerintah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Devi: Penegakan Hukum dan Pengentasan Masalah Sosial Penting Entaskan Masalah Trefficking
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana mengatakan bahwa pulangnya DW (17) bukan berarti masalah telah selesai sepenuhnya.
Ia menyampaikan bahwa masih ada PR yang harus di hadapi oleh pemerintah terkait penanganan kasus ini.
Devi menekankan terkait kasus ini harus ada upaya penegakan hukum agar tidak ada lagi yang berusaha mencari korban - korban untuk di bawa keluar negeri luar dengan berbagai modus.
Baca: Sutarmidji Berharap Jembatan Kyai Mangku Negeri Majukan Perekonomian Masyarakat Ketapang
Baca: Japri Luncurkan Aplikasi Pemantauan, Ajak Masyarakat Kawal Pemilu
"Harus ada upaya penegakan hukum yang harus di tempuh keluarga, untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak itu dan korban yang lain, yang telah di bujuk rayu," ujarnya.
Devi mendorong juga bagi kebanyakan trafficking ini agar mendapatkan restitusi hukum dari pemerintah.
"Orang yang di perdagangkan keluar negeri itu wajib mendapatkan restitusi hukum, itu merupakan bentuk yang harus benar - benar di dorong," jelasnya.
Untuk Pemerintah Daerah sendiri dirinya menegaskan harus segera bertindak nyata untuk mengentaskan kantong kemiskinan di lokasi.
"Itukan kantong kemiskinannya yang benar - benar terlihat nyata, dari rumahnya dari keluarganya kemudian masuk wilayah Kota tapi tertinggal, ini memang harus di sentuh, ndak bisa hanya dengan kebijakan tetapi harus dengan program nyata," katanya.
Penanggulangan kemiskinan, program pembangunan RTLH (rumah tidak layak huni), kemudian pembangunan fasilitas pendidikan di lokasi tersebut.
"Dilokasi itu kita lihat angka putus sekolah nya tinggi, misalnya PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) di buat benar - benar disitu untuk mengatasi angka putus sekolah yang tinggi ini, dan sudah seharusnya di situ sudah ada PKBM untuk menampung itu yang putus sekolah, Karen mungkin sudah ada yang umurnya melebihi batas mau sekolah formal dia malu, jadi bisa di arahkan ke PKBM, untuk mendapatkan pendidikan dan mendapatkan pembinaan usaha. Penegakan hukum penting, tapi yang tak kalah penting dalam mengentaskan masalah kehidupan sosial ekonomi dari meraka disana," katanya. (*)