Hamili Putri Kandung

Ayah Kandung di Sungai Kakap Cabuli 5 Putrinya, Hingga Ada Yang Hamil dan Melahirkan Anak

satreskrim Polresta Pontianak pagi tadi mengamankan seorang tersangka pencabulan ayah kandung terhadap 5 putri kandungnya

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka pencabulan yang diamankan di Polresta Pontianak. 

Ayah Kandung di Sungai Kakap Cabuli 5 Putrinya, Hingga Ada Yang Hamil dan Melahirkan Anak

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satreskrim Polresta Pontianak pagi tadi mengamankan seorang tersangka pencabulan ayah kandung terhadap 5 putri kandungnya di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu (30/3/2018).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengatakan bahwa tersangka yang berinisial YS (49) diamankan di kediamannya di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka tidak hanya melakukan pada seorang putrinya, melainkan pada semua putrinya yang berjumlah 5 orang.

Bahkan satu diantara putrinya tersangka sampai ada yang melahirkan anak.

"Hari ini, 30 Maret 2019, kita amankan satu tersangka pencabulan, bahwa pelaku ini sudah mencabuli anak kandungnya, yang mana penangkapan ini atas informasi pelaporan dari ibu korban,"ungkapnya.

Baca: BREAKING NEWS - Ayah Kandung Hamili Putrinya Hingga Melahirkan, Total Korban Pencabulan 5 Anak

Baca: Innalillahi Wainnalillahi Rojiun, Kabar Duka Datang Dari Pedangdut Uut Permatasari

Baca: Peneliti Sebut Polusi Udara Jadi Penyebab Kematian Yang Lebih Berbahaya Dari Asap Rokok

Baca: Masa Pemulihan Pasca Banjir Sentani Masih Terus Berlanjut hingga 27 Juni 2019

Kasat menyampaikan bahwa ibu korban sudah jengah atas perbuatan pelaku yang tega menggauli putri kandungnya sendiri sehingga dirinya melaporkan ke pihak kepolisian, dan saat ini pihak kepolisian baru memeriksa satu korban yakni RM (16).

Kompol Husni mengungkapkan untuk korban sendiri pelaku telah menggauli korban sejak tahun 2017 lalu.

Yang mana pada pada saat pertama pelaku melakukan aksinya pelaku mengancam korban dengan senjata tajam di rumah pelaku.

"Untuk yang di laporkan oleh ibu korban ini, atas korbannya berinisial RM (16), yang di cabuli dari tahun 2017, yang dilakukannya di rumah pelaku, rumah korban juga, yang mana Pelaku ini menempelkan senjata tajam ke leher korban yang sedang tidur dan mengancam akan menusuk korban bila korban menolak, lalu memaksa korban untuk berhubungan tubuh, dan yang terakhir kali nya di cabuli di atas motor air, kebetulan pelaku ini seorang nelayan,"ungkapnya

Saat melakukan perbuatannya di atas kapal penangkap ikannya, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku mengancam korban akan membuang korban ke laut / sungai bila menolak ajakan tersebut.

Baca: Masa Pemulihan Pasca Banjir Sentani Masih Terus Berlanjut hingga 27 Juni 2019

Baca: Live Streaming Arema Vs Bhayangkara, Prediksi Line Up, Singo Edan Bidik Kemenangan

Baca: Gong Yoo, Baek Jong Won & Park Bo Gum Teratas! Inilah 30 Model Iklan Pria Korea Terpopuler Maret Ini

Sehingga dengan terpaksa korban kembali menuruti kemajuan bejat sang ayah.

"Pelaku ini mengajak korban untuk ke laut mencari ikan, namun di tengah laut pelaku yang sudah berencana mau mencabuli korban ini mengajak korban untuk berhubungan, dengan ancaman kalau korban menolak akan di lemparkan ke laut,"ujar Kasat.

Kompol Husni Ramli mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya baru memeriksa satu orang korban karena korban lainnya saat ini berada di Malaysia.

"Anaknya ada 5, namun belum semua bisa ambil keterangan, karena beberapa anaknya ini ada di Malaysia, namun menurut keterangan dari ibu kandungnya, bahwa ada satu anaknya yang sudah melahirkan dan anaknya ini dititipkan kekeluarganya,"kata Husni.

Atas perbuatannya bejatnya, pelaku akan di ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved