Kasus DW Termasuk Trafickking, KPPAD Harap Semua Pihak Kerja Sama
Komisioner KPPAD, Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Mediasi Alik R Rosyad, S.T, yang mana juga merupakan penanggung jawab
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Kasus DW Termasuk Trafickking, KPPAD Harap Semua Pihak Kerja Sama
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPPAD, Divisi Data Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Mediasi Alik R Rosyad, S.T, yang mana juga merupakan penanggung jawab kasus Kejahatan Seksual, Anak berkebutuhan Khusus, dan Trafficking mengatakan bahwa kasus yang menimpa DW alias JT merupakan bagian Trafficking.
Di temui di Kantornya, di jalan DA Hadi, Kecamatan Pontianak Selatan, Alim mengatakan bahwa ada 3 hal yang mengidentifikasi trafficking yaitu Proses, cara, dan Eksploitasi.
Baca: Dewan Minta Pemda Segera Laksanakan Pengerjaan Ruas Jalan Pelang-Tumbang Titi
Baca: Ada 400 Ribu Amplop di OTT Sidik Pangarso Diduga Untuk Serangan Fajar, Danhil Azhar Kritik KPK
Baca: VIDEO : Penampilan Gok di Grandfinal The Voice Indonesia, Titi DJ Sebut Judika Masa Depan
1. Proses "uaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan"tuturnya
2. Cara" Cara ini Dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang atau memberi bayaran,"terangnya.
3. Ekploitasi "Ini yang terpenting yaitu ada eksploitasi seperti pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik/seksual/organ reprodukasi, transplantasi organ, memanfaatkan tenaga,"ujarnya.
Iapun mengungkapkan, bahwa Kebanyakan akar masalah dari trafficking adalah rendahnya tingkat pendidikan dan perekonomian.
"Sehingga hal tersebur menyebabkan minimnya pemahaman tentang apa itu trafficking, bahaya dan akibatnya,"katanya.
Terkait hal ini, ia mengharapkan berbagai pihak dapat bekerja sama melakukan penanganan, agar masalah ini dapat tuntas.
Baca: Profil Kecamatan Sungai Kakap dan Batas Wilayah, Diantaranya Dengan Kabupaten Mempawah
Baca: Profil Kecamatan Teluk Pakedai Miliki 14 Desa dan Luas 191,90 KM Persegi
Baca: Profil Kecamatan Kubu dengan Batasan Wilayah Yang Mengelilinginya
Di harapnya pemerintah melalui dinas terkait dapat gencar melakukan sosialisasi.
"Tentu hal utama yang dilakukan pemerintah yaitu meningkatkan sosialisasi kapada segenap lapisan masyarakat, Langkah preventif tentu lebih murah daripada penanganan,"jelasnya.
"Namun bila sudah ada korban - korbannya, pemerintah bisa membuka pusat layanan rehabilitasi, dengan memberikan pelatihan khusus agar bisa bekerja selepas dari masalah yang ada,"timpalnya.
Kemudian, ia pun menekankan agar aparat penegak hukum juga turut aktif dalam hal penindakan dan petakan hukum.
"Aparat penegak hukum berperan dalam penindakan, dimulai dari kepolisian dengan pasal - pasal yang disangkakan, jaksa dengan ancaman hukumannya dan hakim dengan vonisnya, Sanksi yang minim tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku - pelaku lain yang masih berkeliaran,"jelas Alik.