Kadispemdes Ingatkan Kades Pahami SOP Undang Kepala Daerah
Apa lagi saat ini desa memiliki anggaran sangat besar, untuk menggelola daerah desanya masing-masing
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Kadispemdes Ingatkan Kades Pahami SOP Undang Kepala Daerah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Alifiansyah mengakui kalau masih banyak kepala desa di Kapuas Hulu, belum paham standar operasional prosedur (SOP) dalam cara mengundang kepala daerah atau Bupati, dalam menghadiri serta untuk membuka acara di desa.
"Sekarang ini masih banyak desa yang belum paham soal SOP ketika mau mengundang kepala daerah, untuk membuka acara kegiatan di desa tersebut. Jadi wajib surat undangan itu harus ada tembusan camat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Baca: Nasir Ingatkan Kades Gunakan DD dan ADD dengan Baik
Baca: Hasil Pengembangan, Polres Sintang Kembali Tangkap Pengedar Sabu
Alifiansyah menegaskan, apabila ingin mengundang kepala daerah atau pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menghadiri kegiatan di desa, harus wajib berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak kecamatan.
"Mengapa harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kecamatan, supaya camat tahu kalau ada kegiatan di desa yang dihadiri kepala daerah. Tapi terkadang banyak juga camat yang tak mau tau dengan kegiatan di desa, jadi harus sama-sama peduli," ucapnya.
Menurutnya, untuk membangun Kabupaten Kapuas Hulu adalah tanggungjawab bersama, baik dari Pemerintah Daerah maupun pihak desa itu sendiri.
"Apa lagi saat ini desa memiliki anggaran sangat besar, untuk menggelola daerah desanya masing-masing," ungkapnya.