Hasil Pengembangan, Polres Sintang Kembali Tangkap Pengedar Sabu
Uang sebesar Rp. 400.000,- dan satu unit handphone merk NOKIA type 969 IMEI 1 – 352380061779120. IMEI 2 : 352380061779138 warna Hitam.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Hasil Pengembangan, Polres Sintang Kembali Tangkap Pengedar Sabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebelumnya Satresnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (38) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi, Kabupaten Sintang, Sabtu (23/3/2019) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan dari DE (38), bahwa sabu-sabu yang dimilikinya didapatkan dari rekannya yang berinisial EY alias D (38).
Kemudian petugas langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terlapor yaitu EY Alias D Bin dan sekitar 17.15 WIB petugas Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terlapor yaitu EY (38).
Baca: VIDEO: Alpukat Goyang Guncang Pembeli Hypermart, Buruan Harga Diskon Hingga Minggu
Baca: Amankan Pasokan Listrik Jelang Pemilu, PLN Gelar Apel Posko Siaga Pemilu 2019
"Kita lakukan penangkapan terhadap EY dirumah kontrakan di Jalan Masuka 2 dengan disaksikan oleh Ketua RT. Petugas lakukan penggeledahan dirumah kontrakan terlapor dan menemukan barang bukti sabu-sabu," ujar Iptu Aris.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di bawah karpet ruang tamu.
Enam klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam kocek Switer warna ungu merk SCRM VOICES yang di gantung di dalam kamar.
Uang sebesar Rp. 400.000,- dan satu unit handphone merk NOKIA type 969 IMEI 1 – 352380061779120. IMEI 2 : 352380061779138 warna Hitam.
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terlapor. Setelah diintrogasi oleh petugas, terlapor mengakui bahwa barang bukti berupa tujuh klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu didapat dari AS Alias E," jelasnya.
Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap keberadaan terlapor selanjutnya AS alias E. Sementara EY (38) dibawa ke Mapolres Sintang untuk diinterogasi lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.