Wagub Kalbar Minta Pemkab Melawi Kurangi Angka Kemiskinan

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi untuk dapat mengurangi angka kemiskinannya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Wagub Kalbar Ria Norsan 

Wagub Kalbar Minta Pemkab Melawi Kurangi Angka Kemiskinan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi untuk dapat mengurangi angka kemiskinannya.

"Yang menjadi perhatian Pemkab Melawi adalah kondisi Angka Kemiskinan, dimana pada tahun 2018 berada pada 12,83%, jauh diatas rata-rata Provinsi yaitu 7,37%," ujarnya aat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Melawi di Pendopo Bupati Melawi. Rabu (27/3/2019)

Menurutnya untuk mengurangi angka kemiskinan tersebut, perlu ada sinkronisasi kebijakan penanggulangan kemiskinan antara Pemkab Melawi dan Pemprov kalbar untuk menurunkan angka ini.

Baca: Edi Kamtono Hadiri Launching STQ Nasional yang di Pusatkan di Pontianak

Baca: Jelang Pemilu, Wabup Kembali Ingatkan ASN Jangan Berpikir Praktis

Baca: Terdiri Dari Lima Dusun, Segini Jumlah Penduduk Desa Simpang Kanan  

Kemudian dalam pencapaian target desa mandiri, diperlukan juga kerjasama dalam pencapaiannya. Tahun 2017 dari 169 desa di Kabupaten Melawi, terdapat 93 desa sangat tertinggal, 63 desa tertinggal, 13 desa berkembang dan belum terdapat desa maju.

Untuk mewujudkan masyarakat yang tertib yang ditandai dengan Konfik Sosial yang terjadi, mantam Bupati Mempawah berharap pada tahun 2020 tidak ada Konflik Sosial yang terjadi di Kalbat, karena stabilitas keamanan dan ketetiban dimasyarakat merupakan modal dasar untuk pelaksanaan pembangunan.

Terkait dengan misi ini, dirinya mengingatkan kepada Pemkab Melawi, ditengah kehidupan masyarakat yang heterogen ini, perlu usaha semakin keras untuk semakin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Melawi.

Dijelaskannya, untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi 66,40 pada tahun 2020.

Guna mencapai target tersebut, saya minta Pemkab Melawi untuk mengantisipasi Potensi Banjir di Kabupaten Melawi, dimana berdasarkan hasil Pendataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar terdapat 22 desa/kelurahan potensi Banjir di kabupaten Melawi.

"Penetapan angka target tersebut, tentunya akan dapat dicapai apabila kita saling bergandeng tangan bersama-sama dari seluruh komponen daerah, merapatkan barisan untuk bekerja lebih giat dan lebih serius lagi dengan menetapkan program dan kegiatan yang secara signifikan berpengaruh langsung terhadap pencapaian target," ujarnya.

Disamping itu, Wagub Kalbar juga meminta kepada Pemkab Melawi untuk dilakukan sinkronisasi dalam dokumen RKPD Kabupaten Melawi Tahun 2020.

Kepada Bupati Melawi untuk menetapkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu, karena apabila Bupati Melawi terlambat menetapkan RKPD maka akan dikenai sanksi sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3. RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.

Kemudian Pasal 246 ayat 2, apabila Kepala Daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Dimana berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan setelah RKP ditetapkan. Dan Kabupaten Melawi menetapkan RKPD paling lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.

"Saya berharap, Proses Penyusunan dan penetapan RKPD Tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah di atur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved