Pemilu 2019
Jelang Pemilu, Wabup Kembali Ingatkan ASN Jangan Berpolitik Praktis
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH mengingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Jelang Pemilu, Wabup Kembali Ingatkan ASN Jangan Berpikir Praktis
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemilu Legislatif dan Presiden pada tanggal 17 April tahun 2019, tinggal beberapa hari lagi, dengan ini Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH mengingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan politik praktis.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan, bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas," ujarnya, Kamis (28/3/2019).
Antonius menjelaskan, setiap ASN tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan Capres dan Cawapres maupun salah satu calon anggota legislatif.
Baca: PMII Rayon Habib Husein Komisariat Mansury Mempawah Gelar Kajian, Ini Yang Dibahas
Baca: Apa Hukum Merindukan Seseorang yang Bukan Mahram? Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad
Baca: Pamero: OPD Harus Bekerja Sesuai Visi Misi Kepala Daerah
Baca: Lihat Syahrini Belajar Masak di Swiss, Ekspresi Reino Barack Jadi Sorotan
"Saya ingatkan agar tidak ada ASN terlibat politik praktis, baik langsung ataupun tidak langsung," ucapnya.
Kemudian pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etika PNS menegaskan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
"Sebab itu PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan terhadap satu calon atau tetlibat politik praktis yang berafisiliasi salah satu partai politik," ujarnya.
Wabup menjelaskan, dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS, para PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres dan Cawapres, DPR, DPRD, DPD dengan cara ikut pelaksana kampanye.
"PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai ataupun PNS lalu menjadi peserta kampanye yang mengerahkan para PNS menggunakan fasilitas Negara, mengadakan kegiatan yang mengarahkan dukungan pada pasangan calon dalam masa kampanye. Ada sangsi tegas bagi yang melanggar atau terlibat politik praktis," ucapnya.
Antonius menegaskan, Pemkab Kapuas Hulu akan menindak tegas Oknum PNS yang terlibat politik praktis. Penegasan ini akan jadi pembelajaran bagi yang lain. "Saya ingatkan hakikat pegawai ASN adalah pelaksana kebijakan publik, maka taati aturan udang-undang yang telah ditetapkan Pemerintah," ungkapnya.