OJK Sebut Melalui Hasil Survei, Masyarakat Kalbar Cenderung Menggunakan Produk dan Jasa Keuangan

Moch Riezky F Purnomo mengatakan perihal Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
OJK 

OJK Sebut Melalui Hasil Survei, Masyarakat Kalbar Cenderung Menggunakan Produk dan Jasa Keuangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Moch Riezky F Purnomo mengatakan perihal Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, Rabu (27/3/2019)

Berbagai implementasi dari tujuan tersebut, OJK berkewajiban untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat pada umumnya atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya sehingga diharapkan adanya peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan.

Baca: Cegah DBD, Kodim 1011/Klk Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

Baca: Wagub Sebut Karhutla di Kalbar 99 Persen Karena Sengaja Dibakar

Baca: Bentuk dan Alamat Kantor Pelayanan Pajak di Kota Sambas

"Dari hasil survei yang dilakukan OJK pada tahun 2016, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah yaitu 29,66% dan tingkat inklusi keuangan sebesar 67,82%," ujarnya.

Selain itu, untuk Provinsi Kalimantan Barat sendiri, indeks literasi sebesar 30,55% dan indeks inklusi keuangannya sebesar 65,45%.

Berdasarkan indeks tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Barat cenderung menggunakan produk dan jasa keuangan, seperti menyimpan dana di bank, membeli polis asuransi maupun berinvestasi di pasar modal tanpa memahami terlebih dahulu karakteristik, manfaat serta risiko dari masing-masing produk jasa keuangan.

"Untuk itu peningkatan literasi keuangan merupakan suatu pekerjaan rumah bersama antara Otoritas dan Industri Jasa Keuangan, sehingga target Pemerintah Pusat untuk meningkatkan tingkat inklusi keuangan tahun 2019 sebesar 75% yang dicanangkan dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) harapannya dapat tercapai," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved