Pemilu 2019

Bawaslu Kalbar Sebut ASN Boleh Jadi Pendengar Kampanye Terbuka

Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperbolehkan

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza. 

Bawaslu Kalbar Sebut ASN Boleh Jadi Pendengar Kampanye Terbuka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperbolehkan menjadi pendengar dalam kampanye terbuka yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu.

Akan tetapi, kata Riza, ASN tidak diperkenankan menunjukkan pilihan politiknya di muka publik, misalnya dengan ikut meneriakkan yel-yel, menggunakan kaos peserta Pemilu, atau berfoto saat menghadiri kampanye terbuka itu.

ASN pun tidak diperbolehkan menjadi juru kampanye. Mereka mesti tetap bersikap netral.

Baca: Usai Sentil Sandiaga Soal Cantrang, Susi Pudjiastuti Akan Tetap Tenggelamkan Kapal Ilegal Fishing

Baca: TRIBUN WIKI: Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Baca: VIDEO: Anggota Polisi jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak

"Kalau dia menjadi pendengar atau dia menyimak, tentu kan dia ingin mendengar visi, misi, ya. Sepanjang itu sih tidak ada larangan. Debat kandidat yang dilakukan oleh KPU itu juga kan bagian dari kampanye," kata Riza ketika dihubungi Tribun, Selasa (26/3/2019).

Riza menjelaskan, di dalam Undang-Undang Pemilu dan di Peraturan KPU sudah disebutkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye.

Terkait netralitas ASN pun sudah diatur dalam Undang-Undang ASN.

Kata Riza, pihak yang berhak memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral adalah Komisi ASN.

Baik ASN yang melibatkan diri atau ASN yang dilibatkan oleh Peserta Pemilu, sanksinya akan berbeda.

"Kalau peserta Pemilu sanksinya ada, kan gitu. Kalau ASN sendiri nanti kita akan larikan (ke) pelanggaran Undang-Undang ASN," imbuh Riza.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved