DKPP RI Umumkan Daftar Calon TPD DKPP Provinsi se-Indonesia Periode 2019-2020, Siapa dari Kalbar?
Bahwa DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) Hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapatkan tanggapan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
DKPP RI Umumkan Daftar Calon TPD DKPP Provinsi se-Indonesia Periode 2019-2020, Siapa dari Kalbar?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengumumkan nama-nama daftar calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Periode 2019-2020.
Nama-nama calon itu berasal dari 34 provinsi se-Indonesia.
Dalam website resminya, DKPP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Baca: Rocky Gerung Gagal Jadi Pembicara di Australia Sabtu (23/3) Hari Ini, Said Didu Ungkap Penyebabnya
Baca: Gawat, Kata Sandi Pengguna Terbaca di Sistem Penyimpanan Data Internal, Ini Penjelasan Facebook
Baca: Jaga Keamanan Akun Anda Sekarang! Ini Tips dari Facebook agar Privasi Terlindungi
Bahwa DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) Hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Terkait hal tersebut, tanggapan dari masyarakat dimulai sejak 22-26 Maret 2019.
Masukan masyarakat dapat dikirim melalui email: persidangandkpp@gmail.com.
Surat pengumuman itu dibubuhi tanda tangan oleh Sekretaris Jenderal Kepala Biro Administrasi DKPP RI Bernad Darmawan Sutrisno di Jakarta pada 22 Maret 2019.
Baca: Oman Vs Singapura (LIVE), Link Live Streaming The Airmarine Cup 2019 Jam 19.45 Malam Ini
Baca: Diburu Juventus dan Real Madrid, Mohamed Salah Tegaskan Komitmen Bersama Liverpool
Baca: Facebook Bagikan Tips Cara Membedakan Berita Palsu, Ada Cara Melaporkan Berita Hoaks Juga di Sini
Berikut daftar Nama Calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat DKPP Per Provinsi Periode 2019-2020 :
Apa itu DKPP ?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.
Dikutip dari Wikipedia, DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu.