Pemilu 2019

Bawaslu Kalbar Minta Pengawas Fokus dalam Pengawasan Pemilu 2019

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Faisal Riza mengatakan perlunya penguatan kapasitas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Bawaslu Kota Singkawang menggelar Rapat Teknis Pengawasan Pemilu Kegiatan TOT Panwascam, Panwaslu dalam rangka Bimtek Pengawas TPS dan saksi Parpol di Ballroom Swiss Bellinn Singkawang, Komplek Singkawang Grand Mall, Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (22/3/2019). 

Bawaslu Kalbar Minta Pengawas Fokus dalam Pengawasan Pemilu 2019

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Faisal Riza mengatakan perlunya penguatan kapasitas Panwascam hingga Pengawas TPS (PTPS) dalam Pemilu sehingga permasalahan dapat diselesaikan di setiap level kewenangan masing-masing.

“Ada beberapa yang kritis dalam proses yaitu pada saat pemungutan suara baik min satu atau plus satu hari, sehingga perlu fokus dalam pengawasannya,” katanya disela Rapat Teknis Pengawasan Pemilu Kegiatan TOT Panwascam, Panwaslu dalam rangka Bimtek Pengawas TPS dan saksi Parpol yang diselenggarakan Bawaslu Kota Singkawang di Ballroom Swiss Bellinn Singkawang, Komplek Singkawang Grand Mall, Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (22/3/2019).

Baca: Bawaslu Singkawang Seragamkan Persepsi Pengawas Jelang Pemilu 2019

Baca: UBSI Bersama FAI Akan Gelar Bedah Buku

Baca: Total 3.768 Pemilih Luar Daerah akan Nyoblos di Ketapang

Pengawas TPS bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang apabila ada pelanggaran yang terjadi.

Namun untuk saat ini kewenangan melakukan pemungutan suara ulang di TPS, apabila ada pelanggaran hanya kewenangan KPU Kabupaten/Kota.

Pengawas TPS perlu untuk mengetahui wewenang dan fungsinya, misalnya beberapa hal di antaranya dalam pembukaan kotak suara, ketika C 1 harus di scan dan dimasukkan ke dalam kotak dan kemudian dibuka lagi, tentu tidak bisa sembarangan.

Tidak hanya itu saja, PTPS juga harus cermat terhadap saksi yang tidak membawa surat mandat dan beberapa hal lainnya.

“Proses kewenangan itu ada di KPPS, apabila PTPS tidak tahu prosedur maka pelanggaran yang dilakukan KPPS tidak bisa diproses,” ujarnya.

Faisal berharap penyelesaian masalah terkait Pemilu bisa diselesaikan di level bawah sehingga kalau dibiarkan maka permasalahan tersebut bisa terus naik ke atas.

Bawaslu ingin memperkuat PTPS, dan Panwascam harus memastikan bahwa PTPS kuat dan akan dicegah pelanggaran itu sedini mungkin.

"Jadi dapat dideteksi pelanggaran itu tidak melebar dan meluas,” ungkap Faisal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved