Aktivis Peduli Kayong Pertanyakan Kriteria Penerima Hibah dari Pemda
Aktivis Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan apa yang menjadi kriteria dan syarat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Aktivis Peduli Kayong Pertanyakan Kriteria Penerima Hibah dari Pemda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Aktivis Peduli Kayong, Suryadi mempertanyakan apa yang menjadi kriteria dan syarat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Seperti halnya di Kabupaten Ketapang dari 18 LSM yang terdaftar di Kesbangpolinmas mengajukan Proposal Kegiatan Tahun Anggaran 2019. Namun dari 18 hanya 5 LSM yang mendapat bantuan hibah. Pertanyaannya seperti apa kriteria yang bisa memperoleh bantuan/hibah tersebut “, ungkap Suryadi, Kamis (21/03/2019).
Disebutkannya, dalam hal ini apakah Kesbangpolinmas tau atau tidak mau tau terkait kegiatan-kegiatan LSM yang terdaftar diinstansi mereka.
Baca: Oknum Anggota Terlibat Kasus Uang Palsu, Dandim: Saat Ini Masih Dilakukan Pendalaman
Baca: Oknum Anggota Edarkan Uang Palsu, Kapolres Ketapang: Pelaku Sudah Diserahkan ke Pihak Terkait
Baca: Polres Ketapang Tangkap Oknum Anggota Edarkan Uang Palsu
Baca: PREDIKSI Argentina Vs Venezuela Sabtu 23 Maret 2019, Lionel Messi Kembali Perkuat Tim Tango
“Menurut hemat saya Kesbangpolinmas sebagai Badan dan Lembaga Teknis dimana LSM terdaftar seyogyanya lebih memperhatikan. Kami tau bahwa bantuan hibah tersebut disalurkan melalui Bagian Kesra tetapi dalam perjalanannya Kesbangpolinmas pasti ada rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait termasuk di Legislatif," ujarnya.
Suryadi melanjutkan, yang menjadi pertanyaan mendasar apakah sebenarnya kriteria apa saja sehingga ada LSM yang mendapatkan dana bantuan dan ada yang tidak.
“Ini yang perlu kami ketahui dan perlu penjelasan dari pemerintah daerah Ketapang melalui Kesbangpolinmas sehingga tidak terjadi salah persepsi antara sesama LSM dan Tidak menutup kemungkinan LSM peduli kayong akan melaporkan ke ombusdman apa bila dalam hal ini kesbangpol atau pemerintah daerah tidak memberikan jawabannya terhadap apa yang ditanyakan," tegasnya.