Polres Ketapang Tangkap Oknum Anggota Edarkan Uang Palsu

Polres Ketapang mengamankan seorang oknum anggota di wilayah Jawa Tengah berinisial BBS, pada Rabu (20/03/2019).

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/David Nurfianto
Barang Bukti Uang Palsu yang diamankan Polsek Anjongan, Jumat (8/2/2019). 

Polres Ketapang Tangkap Oknum Anggota Edarkan Uang Palsu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang mengamankan seorang oknum anggota di wilayah Jawa Tengah berinisial BBS, pada Rabu (20/03/2019).

Pelaku sendiri diamankan atas laporan telah menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Ketapang, oleh seorang warga yang melapor ke Mapolres Ketapang.

Dari informasi yang didapat, perbuatan pelaku terungkap lantaran pelaku sempat membeli sebuah handphone dari seorang warga yang menjual handphonenya dengan memposting di sebuah grup facebook jual beli di Ketapang.

Baca: FOTO: Momen Masyarakat Dirikan Telur di Acara Puncak Pesona Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa

Baca: Rutin Posting Kegiatan Rocky Gerung, Ternyata La Ode Basir Bukan Orang Sembarangan Lho!

Baca: LIGA CHAMPION: Terungkap, Legenda Barcelona Carlos Puyol Bocorkan Tips Merawat Rambut Gondrongnya

Setelah melakukan negosiasi kepada penjual handphone, kemudian pelaku dan penjual sepakat bertemu di Jalan Gatot Subroto tepatnya di pintu gerbang masuk terminal payak kumang, yang mana dari kesepakatan handphone tersebut dibeli tersangka seharga Rp 2 juta.

Namun karena waktu transaksi malam hari warga yang menjual handphone dan temannya tidak melihat fisik uang dari pelaku dan hanya menghitung jumlahnya saja, yang mana setelah sampai dirumah saat menyerahkan uang hasil penjualan handphonenya kepada sang istri diketahui bahwa uang tersebut ternyata palsu.

Dari situlah, kemudian penjual melaporkan pelaku ke Mapolres Ketapang dan kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di kostnya di wilayah Desa Payak Kumang, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 338 lembar uang palsu pecahan Rp 100ribu dan 20 lembar uang palsu yang telah dibayar pelaku untuk membeli handphone warga.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved